Juru bicara zuriat Kyai Merogan Dedek Chaniago mengtakan pihaknya siap dan bersedia untuk mewakafkan tanah Pulau Kemaro asalkan dimanfaatkan untuk hal-hal yang bermanfaat dan dengan tidak meninggalkan budaya dan adat istiadat ketimuran, terutama yang sesuai dengan ajaran dan syariat agam islam.
- Buka Munas IV Senkom Mitra Polri, Kabarharkam : Siapapun yang Terpilih Jangan Bikin Sempalan
- Ketua PWNU Sumsel KH Amiruddin Nahrawi Tutup Usia
- Kemenag Imbau Jemaah Cek Arah Kiblat pada 27 dan 28 Mei
Baca Juga
Dalam rapat mediasi sengketa Pulau Kemaro pihaknya berharap Pemkot Palembang harus lebih serius dalam menyikapi permasalahan ini. Pasalnya Walikota Harnojoyo hanya mengirimkan perwakilannya dari BPKAD kota Palembang dan sejumlah staf dari Dinas lain di Pemkot Palembang.
Parahnya lagi perwakilan dari Pemkot Palembang ini tidak membawa surat kuasa atau surat tugas dari Walikota Palembang untuk hadir dalam rapat tersebut
"Karena dalam beberapa kali pengambilan kebijakan terkait Pulau Kemaro sama sekali tidak melibatkan kami selaku pemilik sebagian tanah di Pulau Kemaro seluas lebih kurang 80 hektar. Terlebih yang mengundang ini lembaga resmi DPRD Sumsel tapi tak juga dihormati karena hanya mengutus yang tak berkompeten," katanya.
Diketahui, Konflik pulau Kemaro ini muncul pada saat Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang merancang program pembangunan wisata air dengan identitaz keluhuran Sriwijaya di Pulau Kemaro di awal bulan Februari 2021 lalu.
Keturunan atau zuriyat ulama ternama Kiai Haji Masagus Abdul Hamid Bin Mahmud atau dikenal dengan nama Ki Merogan, langsung angkat bicara terkait kepemilikan lahan Pulau Kemaro.
Zuriat Kiai Merogan Mgs HA FauzanYayan mengatakan menawarkan wakaf dengan mengembangkan konsep wakaf dalam membangun Pulau Kemaro. Selama ini menurutnya umat Islam di Indonesia belum memahami secara utuh dan mengamalkan ajaran dasar tentang wakaf.
“Kami tidak mau ribut dengan Pemkot, kami sudah mufakat bersama Zuriyat Ki Marogan agar tanah pulau kemaro menjadi wakaf produktif, resmi melalui MUI dan Badan Wakaf. Jika niat Pemkot ingin mendapatkan PAD, melalui wakaf ini tetap bisa, syaratnya menjadi wisata religi, mengedepankan kearifan lokal,” kata Ust Yayan.
- Pemkot Palembang Komitmen Laksanakan SPMB Tanpa Pungli
- Long March di Jembatan Ampera, Warga Palembang Serukan Solidaritas untuk Palestina
- Sabet 8 Medali Emas, Kafilah Kota Palembang Juara Umum STQH Sumsel 2025 di Pali