Pertemuan dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dimanfaatkan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas untuk meminta pertolongan. Firli diminta ikut mendorong untuk menghapus syarat-syarat pemilu yang berpotensi terjadi politik transaksional. Salah satunya soal Presidential Threshold sebesar 20 persen.
- PAN Kirim Sinyal Tak akan Dukung Gibran di Pilpres 2029
- Legislator PAN Desak Investigasi Tragedi Tewasnya Tiga Pekerja di Sumur Limbah Pabrik
- PAN Salurkan 3.000 Paket Sembako, Zulhas Tekankan Pentingnya Empati
Baca Juga
Hal itu disampaikan Zulhas usai menghadiri acara pendidikan Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu 2022 yang diselenggarakan di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu siang (25/5).
Zulhas mengatakan, demokrasi akan bagus jika memiliki nilai, yaitu nilai sistem yang melahirkan UU yang bagus.
"Oleh karenanya, UU yang mengatur (Presidential Threshold) 20 persen itu menjadikan kita nanti transaksional tuh. Enggak bagus," ujar Zulhas kepada wartawan.
Sehingga, Zulhas meminta tolong kepada Firli untuk ikut mendorong menghapuskan syarat Threshold Pilpres 20 persen tersebut.
"Tadi saya sampaikan Pak Ketua, tolong KPK juga mendorong karena ini tanggungjawab bersama agar ya syarat-syarat itu ditiadakan, karena kita (negara) demokrasi," kata Zulhas.
Ditambahkan Zulhas, beberapa hal selain Threshold yang juga memberatkan parpol adalah terkait saksi.
Zulhas mengaku masih ingat, KPK sebelumnya juga sudah melakukan kajian yang menghasilkan rekomendasi agar saksi dibiayai oleh negara.
Selanjutnya, Zulhas juga menilai agar kampanye menjelang pemilu tidak dilakukan terlalu lama.
"Kampanye tuh jangan lama-lama. Ngapain kampanye sampai lima bulan. Cukup dua minggu. Tapi dibiayai oleh pemerintah dong, TV-nya, iklannya," terang Zulhas.
Dari usulan kajian KPK itu, kata Zulhas, seharusnya dilakukan oleh semua pihak agar seperti syarat-syarat Threshold dihapuskan supaya tidak terjadinya politik transaksional.
"Nah sekali lagi, kami terimakasih Pak Ketua, apresiasi atas pelatihan antikorupsi melalui e-learning maupun kajian sistem agar demokrasi ini berjalan menjadi baik dengan pembenahan empat tadi, saksi, kampanye, operasional, kemudian persyaratan calon," pungkas Zulhas.
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung