Spanduk berisi gambar kendaraan-kendaraan bermotor yang disita, terpasang di pagar samping Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU),Jl RA Hanan No. 1 Kelurahan Sukaraya sejak kemarin, Kamis (15/10/2020). Kasi Barang Bukti Kejari OKU Huzni dikonfirmasi Kamis siang, membenarkan adanya spanduk kendaraan-kendaraan yang disita karena kasus tindak pidana. “Bagi masyarakat yang merasa memiliki barang sitaan tersebut, silakan melakukan pengecekan di Kantor Kejaksaan Negeri OKU. Pengajuan klaim pada hari kerja dengan Membawa BPKB dan STNK Asli," ujarnya. Barang sitaan, terdiri dari berbagai merk kendaraan serta dengan kondisi yang rusak ringan sampai yang rusak berat. “Barang sitaan tersebut mulai dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2020,” Jelas Huzni singkat.
- Pekan Ini, Polda Sumsel dan Jajaran Tangkap 45 Pelaku Narkoba
- Mardani Maming Didakwa Terima Suap Rp 118 M Terkait Persetujuan Pelimpahan IUP Tanah Bumbu
- Dianiaya dan Dilempar Batu, IRT Laporkan Suami Sirinya
Baca Juga
- Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI Ditahan
- Konflik PT MB Rawa Bening Makin Panas, Alamsyah Hanafia Dampingi Pihak Ahli Waris
- Mbah Minto Divonis 14 Bulan Penjara, PN Demak Dibanjiri Protes