Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi.
- Kreatif, Pemdes Pengabuan Timur Budidaya Jamur Tiram Dongkrak Ekonomi Masyarakat
- Pj Bupati Banyuasin Turun Langsung Padamkan Kebakaran di Kenten Laut
- Cabup Petahana Sakit, Paslon Penantang Telah Penuhi Syarat
Baca Juga
Demikian pernyataan Asisten III Bidang Administrasi Umum Maryana, pada acara Sosialisasi Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, di adakan secara virtual di ruang Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim, Selasa (13/12).
Penyederhanaan birokrasi, kata Maryana dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja.
Untuk melakukan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional, diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara mengeluarkan kebijakan baru terkait sistem kerja yakni Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.
“Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah melakukan identifikasi dan menetapkan sebanyak 409 Jabatan atau 100 persen berdasarkan kriteria dan metode Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata dia, Pemerintah Kabupaten Muara Enim juga telah melantik 405 orang pejabat pengawas dan 4 orang pejabat administrator menjadi pejabat fungsional dengan penugasan sebagai koordinator dan subkoordinator.
- Kembangkan Objek Wisata River Tubing, PGE Lumut Balai Fokus Berdayakan Masyarakat
- Diduga Timbun Sungai dan Rusak Lingkungan, Warga Protes Aktivitas PT Bumi Merapi Energi
- Target Produksi Satu Juta Ton Jagung, Pemprov Sumsel Lakukan Ini