Wong Palembang Masih Keluhkan Banjir, Harnojoyo Raih Penghargaan Lingkungan

Penyerahan penghargaan oleh Gubernur Herman Deru kepada Wali Kota Harnojoyo. (humas)
Penyerahan penghargaan oleh Gubernur Herman Deru kepada Wali Kota Harnojoyo. (humas)

Dinilai mampu menjawab permasalahan lingkungan hidup, Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, dianugerahi penghargaan prestisius tingkat nasional, Nirwasita Tantra, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). 


Piagam penghargaan Nirwasita Tantra itu diterima langsung Harnojoyo dari Gubernur Sumsel, Herman Deru, di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel, Sabtu (06/11) kemarin. "Semua amal yang saya berikan mudah-mudahan berguna untuk kebaikan semua makhluk," ujar Harnojoyo dilansir melalui keterangan resmi Kominfo Palembang. 

Hanya saja, penghargaan ini didapat bersamaan kondisi kota Palembang lagi berjibaku mengantisipasi banjir saat musim penghujan. Kendati sejumlah upaya seperti, pengerukan di sejumlah kolam retensi telah dilakukan Pemkot Palembang. 

faktanya, titik banjir di Palembang tercatat terus bertambah setiap tahunnya. Bahkan melebar hingga ke wilayah yang selama ini tidak pernah terdampak. Menjawab hal itu, beberapa hari lalu Harnojoyo mengaku telah mengetahui apa sebenarnya yang menjadi penyebab banjir. 

Kepada media, Harnojoyo mengatakan, penyebab banjir karena banyaknya saluran atau drainase yang ukurannya tidak sesuai dan terjadinya sendimentasi. Sehingga ia lebih fokus meminta masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, alih-alih memaksimalkan perbaikan drainase hingga periode kedua kepemimpinannya saat ini. 

Terkait banjir di Palembang, beberapa waktu lalu Walhi Sumsel menilai banjir yang terjadi di Palembang merupakan akumulasi dari kerusakan lingkungan hidup sebagai dampak pembangunan tanpa wawasan lingkungan hidup dari pemerintah. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/kebijakan-strategis-pemkot-palembang-atasi-banjir-wajib-terlihat-sibuk-saat-hujan-deras).

Di sisi lain, penghargaan ini juga diterima Pemkot Palembang di tengah ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang minim, hanya 11,7 persen. Jumlah yang bertolak belakang dengan apa yang diamanatkan oleh UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yakni sebanyak 30 persen untuk RTH di lingkungan perkotaan. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/optimalisasi-ketersediaan-rth-pemkot-palembang-hijaukan-tpu).

Sementra, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Palembang, Affan Mahali mengatakan, secara proporsional dengan luas mencapai 40 ribu hektare, Palembang seharusnya memiliki minimal 8.000 hektare RTH. 

Bisa dinilai wajar, jika Pemkot Palembang terus berjibaku dengan banjir, akibat minimnya RTH, daerah serapan (Pembangunan di kawasan rawa), dan pembangunan yang tidak berwawasan lingkungan. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/rth-dan-kolam-retensi-minim-walhi-sumsel-wajar-kalau-palembang-sering-banjir). 

Belum lagi terkait penanganan sampah. Pemkot Palembang dinilai masih belum cakap dan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih. Seperti yang diungkapkan oleh anggota DPRD kota Palembang beberapa waktu lalu. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/trotoar-di-kertapati-jadi-tempat-pembuangan-sampah)

Saat memberi penghargaan, Gubernur Sumsel Herman Deru berharap, anugerah semacam ini dapat mendorong kinerja Pemkot Palembang untuk menjadikan Palembang menjadi kota yang lebih asri, berkelanjutan, serta ramah lingkungan. 

Tentang Nirwasita Tantra atau Green Leadership

Selain Adipura, Kementerian LHK juga memberi penghargaan Nirwasita Tantra atau Green Leadership, untuk Kepala Daerah yang dinilai berhasil merumuskan dan menerapkan kebijakan, sesuai dengan prinsip metodologi pembangunan berkelanjutan. Kemudian yang mampu memperbaiki kualitas lingkungan hidup daerahnya. 

Setidaknya ada 10 isu prioritas pengelolaan lingkungan hidup yang harus dipenuhi sebagai kriteria, yakni : (1) Kualitas dan Kuantitas Pencemaran Air; (2) Pengelolaan Sampah; (3) Tata Guna Lahan; (4) Bencana; (5) Udara; (6) Penegakkan Hukum; (7) PErmasalahan Wilayah Pesisir dan Laut; (8) Pertambangan; (9) Perubahan Iklim dan Emisi Gas Rumah Kaca; (10) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; dan (11) Kelembagaan. (Baca: https://www.menlhk.go.id/site/single_post/1796).