Warga Dusun 1 Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, dikejutkan dengan penggerebekan di rumah Wiwin Saputra (42), yang selama ini bekerja sebagai sopir. Ternyata, Wiwin diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
- Direktur Persiba Balikpapan Ditangkap, Polisi Sebut Sebagai Bandar Sabu
- Polisi Gerebek Rumah Bandar Sabu di OKU, 30 Menit Setelah Kurir Tertangkap
- Pecatan Polisi Jadi Pengedar Sabu di OKU, Digerebek di Gudang Kosong Bersama Sang Bandar
Baca Juga
Anggota Satres Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan 14 paket sabu dengan berat bruto 9,07 gram, serta barang bukti lainnya seperti timbangan digital, bal plastik klip bening, sekop plastik, dompet kulit, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp1.650.000.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, mengonfirmasi penangkapan tersebut yang dilakukan pada Kamis (11/7) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat ini, Wiwin beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambah Iptu Ibnu Holdon.
Proses penyelidikan dan pengembangan kasus ini masih berlangsung untuk mengungkap jaringan dan aktivitas Wiwin dalam peredaran narkotika di daerah tersebut.
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Warga OKU Gelar Aksi Unjuk Rasa di Gedung KPK, Minta Kasus OTT Dinas PUPR Diusut Hingga Tuntas
- Bocah SD di OKU Tenggelam saat Mandi di Sungai Wall