Waspadai Perlintasan, PT KAI Divre III Palembang Imbau Pemudik Lakukan Ini

Ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)
Ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)

Aksi penerobosan perlintasan kereta api saat pintu ditutup masih kerap dilakukan banyak pengendara. Kondisi tersebut sangat membahayakan, tidak hanya bagi pengguna jalan, tetapi juga perjalanan kereta api. Terutama saat masa Mudik Lebaran saat ini. 


Kabag Humas PT KAI (Persero) Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa pemerintah telah mengatur tata cara melewati perlintasan sebidang. Sebagaimana tercantum dalam pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi :

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, pengemudi kendaraan wajib: 

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; 

b. Mendahulukan kereta api; dan 

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Dan bagi masyarakat yang melanggar hal itu, dalam Undang – Undang tersebut juga telah disebutkan sanksinya, yang terdapat pada pasal 296, yakni Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Disamping itu, kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang berbunyi: “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api”.

Sebagai operator PT KAI (Persero) Divre III Palembang terus berkoordinasi dengan para pihak dan seluruh stakeholder terkait perlintasan sebidang dan mengajak komunitas pencinta kereta api dalam melakukan sosialisasi kepada  masyarakat untuk waspada serta disiplin di perlintasan KA, agar tidak ada lagi kecelakaan lalu lintas di perlintasan yang melibatkan kereta api dengan pengguna kendaraan ataupun kejadian orang menemper kereta api di jalur KA yang mengakibatkan adanya korban jiwa. 

"Kami sampaikan bahwa sesuai prosedur operasi setiap akan melintasi di perlintasan, masinis telah membunyikan semboyan 35 melalui terompet lokomotif sebagai penanda bahwa akan ada kereta api yang akan lewat, sehingga  kendaraan lain yang akan melintas di jalur tersebut agar berhati-hati/berhenti untuk keselamatan perjalanan," ucapnya.

Aida terus mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk disiplin, dan waspada agar saat kereta api lewat tidak ada yang menerobos karena telah diisyaratkan dengan semboyan/ terompet dan ada nya rambu untuk berhati-hati di perlintasan sebidang dengan  berhenti sejenak melihat kanan kiri memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

“Mari sama-sama kita jaga perjalanan kereta api, dengan perjalanan kereta api aman, maka masyarakat pun akan merasa nyaman,” tutup Aida.