Sebagai bagian dari upaya penerapan SNI ISO 37001:2016 mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menggelar kegiatan awareness Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
- Sidang Korupsi LRT Palembang: Saksi Ungkap PT Waskita Karya Terima Pengembalian Uang Rp25 Miliar
- Berkas Korupsi LRT yang Rugikan Negara Rp1,3 Triliun Dilimpahkan, Awal Januari Empat Tersangka Disidang
- Kejati Tahan Tiga Pegawai Waskita Karya Terkait Korupsi Proyek LRT Sumsel, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,3 Triliun
Baca Juga
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman seluruh insan Waskita tentang pentingnya penerapan SMAP guna mewujudkan budaya Good Corporate Governance (GCG) yang kuat dan terintegrasi.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Dewan Komisaris, Direksi, Direksi Anak Perusahaan, SVP Corporate Office dan Business Unit, serta seluruh pegawai Waskita, baik secara fisik maupun daring.
Sebagai narasumber, Perseroan mengundang Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim, untuk memberikan pemahaman terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan komitmen insan Waskita untuk patuh terhadap norma dan peraturan perundangan yang berlaku, berintegritas, serta mendukung upaya pencegahan korupsi di Waskita Group.
"Hari ini kita mengikuti sosialisasi Awareness Sistem Manajemen Anti Penyuapan Dalam Rangka Penguatan Implementasi GCG di Waskita Group. SMAP merupakan standar yang merinci persyaratan dan menyediakan panduan untuk membantu perusahaan dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani adanya penyuapan," kata Ermy Puspa Yunita, Corporate Secretary Waskita Karya dalam keterangan resminya.
Sebagai perusahaan BUMN, Waskita Karya memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. Dalam menjalankan amanah tersebut, perusahaan berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Penguatan tata kelola perusahaan (GCG) menjadi salah satu fokus utama Waskita Karya.
“Salah satu upaya dalam mewujudkan Tata Kelola yang Baik adalah dengan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP),” tambah Ermy.
Dalam kesempatan ini, perusahaan juga mengundang Direktur Investigasi I BPKP, Evenri Sihombing, untuk memberikan pemahaman terkait konflik kepentingan (conflict of interest). Pemahaman ini sangat penting untuk menjaga objektivitas dan integritas dalam setiap kegiatan bisnis perusahaan serta membantu individu dan perusahaan menghindari pelanggaran.
Awareness SMAP ini juga diisi oleh pemateri dari Auditor Internal Perseroan yang menjelaskan tentang overview dan implementasi SMAP di Perseroan, program pengendalian gratifikasi, serta saluran sistem pelaporan pelanggaran atau Whistleblowing System.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Manajemen Perseroan berharap seluruh insan Waskita dari hulu hingga hilir dapat bersinergi dan berkomitmen mendukung GCG dengan integrasi kebijakan untuk risiko etika dan kepatuhan, membangun budaya integritas dan etika (Budaya Perusahaan), pelaksanaan audit secara berkala untuk kepatuhan dalam pengawasan, audit, serta meningkatkan reputasi dan kepercayaan stakeholder.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat semakin memperkuat implementasi GCG di Waskita Group. Kami yakin dengan kerja sama dan komitmen, kita dapat mewujudkan Waskita Karya yang lebih baik dan prudent,” tutup Ermy.
- Sidang Korupsi LRT Palembang: Saksi Ungkap PT Waskita Karya Terima Pengembalian Uang Rp25 Miliar
- Berkas Korupsi LRT yang Rugikan Negara Rp1,3 Triliun Dilimpahkan, Awal Januari Empat Tersangka Disidang
- Kejati Tahan Tiga Pegawai Waskita Karya Terkait Korupsi Proyek LRT Sumsel, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,3 Triliun