Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado memenangkan gugatan warga Pulau Sangihe atas Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Emas PT Tambang Mas Sangihe (TMS). Putusan ini diumumkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Manado.
- Terungkap, Uang Rp 1,5 Miliar yang Disita KPK Milik Ibunda Dodi Reza
- Diduga Korsleting Listrik, Rumah Kayu di Gandus Palembang Ludes Terbakar
- Buronan Curanmor dan Pelajar ini Diringkus Usai Konsumsi Sabu
Baca Juga
“Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya,” tulis putusan tersebut.
Putusan ini membatalkan dan memerintahkan pencabutan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Sulawesi Utara No 503/DPMPTSPD/IL/182/IX/2020 tanggal 25 September 2020 tentang Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Emas PT TMS di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Selain itu PTUN juga membatalkan dan memerintahkan pencabutan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Sulawesi Utara No 660.1/21/Pertek-KPASulut/2020 tanggal 24 September 2020 tentang ‘Pertimbangan Teknis Penerbitan Perubahan SKKL dan Izin Lingkungan.
Dalam sidang, Hakim menyebutkan pemberian izin lingkungan untuk PT Tambang Mas Sangihe itu, melanggar sejumlah regulasi, mulai dari Perda RTRW Kabupaten Kepulauan Sangihe, UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, UU Mineral dan Batubara No 3 Tahun 2020, serta ketentuan-ketentuan Hukum Lingkungan dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No 32 Tahun 2009.
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh 56 perempuan asal Pulau Sangihe. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menekankan putusan ini bisa menjadi bekal pemerintah menghentikan seluruh aktivitas perusahaan itu.
Kepala Kampanye Jatam, Melky Nahar, menyebutkan putusan ini dapat menjadi dasar penghentian seluruh aktivitas pertambangan PT TMS di Kepulauan Sangihe. Izin lingkungan sebagai prasyarat lingkungan tidak dapat dipenuhi oleh perusahaan.
“Tinggal sekarang bagaimana pemerintah menjadikan pintu masuk untuk evaluasi seluruh perizinan lain yang dimiliki oleh PT TMS,” ucapnya.
PTUN Manado memiliki yurisprudensi atas perkara ini, yakni ketika warga Pulau Bangka melakukan gugatan yang sama atas aktivitas tambang di pulau kecil itu. Hakim, kata Melky, sudah benar.
Selain itu kemenangan gugatan yang diajukan warga Sangihe ini juga menunjukkan proses penerbitan sejumlah izin yang dimiliki anak perusahaan Baru Gold Corp itu patut diduga penuh transaksional dan koruptif. Apalagi, seluruh rangkaian proses penerbitan sejumlah izin itu, tak melibatkan masyarakat. “Semua tertutup,” kata dia.
Melky menyebutkan sebelumnya gugatan terhadap PT TMS juga dilayangkan ke PTUN Jakarta dan kalah. Keputusan PTUN Manado ini bisa menjadi bekal untuk mendalami dugaan transaksional di PTUN Jakarta yang dianggapnya janggal itu.
- Pemerintah Didesak Evaluasi Ulang Izin PT Prima Lazuardi Nusantara, Ancam Aksi Besar-besaran
- Aktifitas Tambang Prima Lazuardi Nusantara Disebut Mengancam Lingkungan, Tidak Kantongi Izin Lingkungan?
- Pj Gubernur Sumsel Langsung Bentuk Tim Gabungan, Segera Turun Usut Pelanggaran Lingkungan Servo Lintas Raya