Keberadaan PT Sariguna Prima Tirta Tbk di Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan disoal warga.
- 71 Anggota Polres Muba Diganjar Penghargaan, Kapolres: Ini Dedikasi Kinerja yang Baik
- Sungai di Desa Lingkis OKI Tercemar, Puluhan Warga Gatal-gatal
- PLN Luncurkan Program Electrifying Agriculture di Seluma untuk Dukung Ketahanan Pangan
Baca Juga
Hal itu menyusul dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan Koalisi Aksi Penyelamat Lingkungan (Kawali) Sumsel di Pemkab Banyuasin, Senin (22/5).
Menurut Koordinator Aksi A.H Alamsyah mengatakan, perusahaan yang ngetop dengan merek dagan air mineral Cleo itu dianggap melanggar Perda Tata Ruang Kabupaten Banyuasin. Karena bangunan gedung perusahaan tersebut bukan berada di kawasan Industri.
Seperti diketahui karena kawasan Industri berada di Tanjung Api-api, sementara Talang Kelapa untuk kawasan perumahan dan pendidikan.
"Dalam hal ini kami dari koalisi aksi penyelamatan lingkungan meminta Bupati Banyuasin menghentikan terlebih dahulu izin operasional, Meminta membatalkan izin usaha, Mendesak untuk menutup secara permanen kegiatan yang dilakukan dan melakukan tindakan sesuai aturan terhadap PT.Sariguna Prima Tirta Tbk," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan beroperasinya PT Sariguna Tirta Prima dikhawatirkan masyarakat sekitar akan terkena dampak dari limbah yang dihasilkan pabrik air mineral tersebut.
"Bukannya kami melarang membuat usaha, namun harus digarisbawahi. Berdirinya bangunan tersebut di kawasan perumahan dan pendidikan apakah tidak berdampak terhadap warga sekitar. Sementara dalam perda sudah jelas jika kawasa industri besar itu sudah ada perarturanya," tegasnya.
- Rewel saat Disuapi, Pria di Banyuasin Tega Pukuli Anak Tiri Hingga Tewas
- Rumah di Talang Kelapa Hangus Terbakar, Dua Penghuni Berhasil Diselamatkan
- Heboh Dugaan Penculikan Anak di Banyuasin Ternyata Hoaks, Ini Faktanya