Anggota Polsek Rambang, kembali membekuk pelaku pencurian baterai tower base transceiver system (BTS) atau M
Modul UBBPE4 milik PT Telkomsel di tower Mitra Tel Desa Sukarami, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.
- CERI Dukung Larangan Ekspor Minyak Mentah dan Kondensat
- Modus Berkencan, Fian Nekat Bawa Kabur Ponsel Wanita
- Terekam CCTV, Dua Warga OKU Nekat Curi Motor Polisi
Baca Juga
Pelaku Arlansyah (25), Dusun IV Desa Karya Mulia, Kecamatan Kapak Tengah Kota Prabumulih, dibekuk Rabu (5/4) pukul 05.00 WIB. Selain itu, turut juga diamankan barang bukti sepeda motor jenis Yamaha Gear warn hitam kuning Nopol BG 4247CB, satu lembar Resi / bukti pengiriman barang.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang AKP Sofiyan Ardeni, mengatakan pencurian baterai BTS diketahui Selasa (14/4) pukul 19.20 WIB. Berawal pada saat alarm menyala pertanda baterai BTS Telkomsel di Desa Sukarami, modulnya terlepas dari BTS.
Kemudian, kata Sofiyan, pihak PT Telkomsel menghubungi penjaga tower yang bernama untuk mengecek BTS Telkomsel. Setelah dilakukan pemeriksaan mendapati modul UBBPE4 sudah hilang sebanyak dua unit.
"Atas kejadian itu PT Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000 dan melapor ke Polsek Rambang," ujar Sofiyan, Kamis (6/4).
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjutnya, anggota Polsek Rambang mendapat informasi keberadaan pelaku yang sedang berada dirumah temannya di Dusun IV Desa Karya Mulia, Kecamatan Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih.
Lantas, dirinya bersama kanit reskim dan anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku hingga pelaku berhasil ditangkap lalu diamankan Kepolsek Rambang guna proses hukum lebih lanjut.
"Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Pelaku sendiri dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4-5 KUHP," tandas dia.
- BKPSDM Muara Enim Ungkap Penyebab 10 CPNS Mengundurkan Diri Jelang Pelantikan
- Api Ludeskan Rumah Panggung di Muara Enim, Diduga Akibat Puntung Kayu Bakar
- Belum Bertugas, 10 CPNS Kabupaten Muara Enim Pilih Mengundurkan Diri