Warga Palembang Ini Ditangkap Polisi karena Produksi Ekstasi Palsu

Tersangka saat ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Tersangka saat ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Bisnis produksi pil ekstasi palsu yang dilakukan Suhaimi (46), warga Tangga Buntung, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang harus terhenti usai ditangkap Tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Kamis (2/12) dini hari.


Dalam penangkapan itu, selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yakni alat cetak, bahan pembuatan pil ekstasi palsu berupa obat-obatan seperti Bodrex, Paramex, Napacin, tepung dan lainnya. 

"Saya bisa membuat ekstasi palsu 100 butir per hari, sudah ada yang beli dari tetangga sekitar rumah, sehari terjual bisa 5 butir dengan harga per butir Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu," ujar dia. 

Pil ekstasi palsu tersebut, kata dia, dibuat dengan cara mencampur obat-obatan seperti Napacin, Bodrex, Paramex, dan tepung, lalu dicetak. "Saya membuat ekstasi palsu belajar sendiri, setelah melihat teman ada yang buat seperti itu, pernah juga ada pelanggan saya yang komplain dengan ekstasi saya, bahkan saya sempat dipukulnya," kata dia. 

Aktivitas membuat ekstasi palsu ini sudah dilakoninya sejak 3,5 bulan lalu. "Uang hasil penjualan untuk membeli kebutuhan sehari-hari saja," katanya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan. 

"Nanti kita akan cek ekstasi palsu yang dibuat tersangka, apakah didalamnya ada kandungan narkotika atau tidak. Jika ada, akan kita serahkan ke Satnarkoba, tetapi pengakuan tersangka saat ini bahwa ekstasi palsu buatannya tidak ada kandungan narkotika tetapi asli dari obat obatan dari warung," tandas dia.