Warga Ogan Ilir Tertangkap Curi Pipa Besi Pertamina di Muara Enim

Dua pelaku pencurian pipa Pertamina di Muara Enim, Sumsel. (ist/RmolSumsel.id)
Dua pelaku pencurian pipa Pertamina di Muara Enim, Sumsel. (ist/RmolSumsel.id)

Polsek Rambang Lubai  Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pencurian besi milik PT Pertamina di Yard Base Camp PT Pertamina, yang terletak di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Minggu (25/6) lalu.


Dalam kejadian tersebut, terdapat dua pelaku yang berhasil diamankan dengan inisial S (31) dan RA (25), keduanya merupakan warga Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolsek Rambang Lubai, Henrinadi, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika seorang pelapor bersama dengan petugas keamanan lainnya melakukan patroli rutin di dalam kawasan yard base camp PT Pertamina.

Saat itu, pelapor menemukan jejak bekas pipa besi di atas tanah yang menunjukkan adanya pemindahan pipa tersebut dari dalam yard base camp ke arah hutan di luar kawasan yard base camp tersebut.

"Pelapor dan rekannya kemudian mengikuti jejak tersebut hingga sampai di dalam hutan. Ketika mereka berada di dalam hutan, mereka mendengar suara pipa besi yang sedang dipotong. Setelah itu, mereka kembali ke yard base camp untuk meminta bantuan dari petugas keamanan lainnya. Kemudian, pelapor bersama dua rekannya kembali ke dalam hutan untuk menemui sumber suara pipa besi," ujarnya.

Sesampainya di tempat tersebut, kata dia, pelapor melihat tujuh orang laki-laki yang tidak dikenal sedang berada di sana. Dari tujuh orang tersebut, dua di antaranya adalah tersangka yang berada di dalam mobil truk, sedangkan lima orang lainnya sedang memuat pipa besi ke dalam bak mobil truk tersebut. 

Ketika pelapor dan dua rekannya hendak mendekati para tersangka, lima tersangka yang sedang memuat pipa besi melarikan diri.

Namun, dua tersangka yang berada di dalam mobil berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa satu unit mobil truk warna kuning dengan nomor polisi BG 8447 UC dan 30 batang pipa besi milik PT Pertamina.

Akibat kejadian ini, PT Pertamina mengalami kerugian sekitar Rp 42 juta. Kedua pelaku juga mengakui bahwa ini merupakan kali pertama mereka melakukan pencurian tersebut.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi 30 batang pipa besi dengan ukuran 3/4 inci dan panjang 3 meter, serta 1 unit mobil truk warna kuning dengan nomor polisi BG 8447 UC," ungkapnya

Kemudian, kata dia, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.