Puluhan warga dari wilayah Gelumbang Raya yang tergabung dalam Lembaga Informasi Pers Reformasi Nasional (Lipernas) PD Kabupaten Muara Enim menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim.
- Desakan Warga Dikabulkan, Izin Dispensasi Angkutan Batubara PT DBU Tak Diperpanjang
- Operasional PT ASL Dihentikan Sementara, Diduga Penyebab Pencemaran Sungai Lubai yang Tewaskan Ribuan Ikan
- Muara Enim Tak Mau 'Instan', Kirim Putra-Putri Asli di STQH ke-28
Baca Juga
Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut menuntut aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi pada sejumlah proyek yang dikerjakan beberapa CV dan PT di Kabupaten Muara Enim yang dianggarkan pada tahun 2023-2024.
Aksi unjuk rasa ini dipimpin oleh Rusmin sebagai ketua dan Maulana sebagai koordinator lapangan. Sekitar 40 orang dari Kecamatan Gelumbang turut serta dalam aksi tersebut, menggunakan 2 mobil dan 1 bus, serta membawa perlengkapan seperti toa, banner, dan poster berisi tuntutan kepada Kejari Muara Enim.
Menurut pernyataan Rusmin dan Maulana, aksi ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan dan gedung. Mereka menegaskan bahwa kasus ini belum tersentuh oleh hukum.
"Kami meminta Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat ini," tegas Rusmin.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, melalui Kepala Seksi Intelijen Anjasra Karya, menerima laporan tersebut dan meminta masyarakat untuk melengkapi data pendukung agar proses penanganan dapat berjalan lebih cepat.
"Kami sangat menghargai kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim. Kami berkomitmen bekerja secara profesional sesuai SOP yang berlaku," ujar Anjasra.
- Desakan Warga Dikabulkan, Izin Dispensasi Angkutan Batubara PT DBU Tak Diperpanjang
- Operasional PT ASL Dihentikan Sementara, Diduga Penyebab Pencemaran Sungai Lubai yang Tewaskan Ribuan Ikan
- Muara Enim Tak Mau 'Instan', Kirim Putra-Putri Asli di STQH ke-28