Polres Lubuklinggau mengimbau masyarakat untuk menghindari membeli atau menggunakan kendaraan bermotor yang tidak memiliki surat-surat resmi, seperti STNK dan BPKB atau yang lebih dikenal dengan nama kendaraan bodong.
- Pj Bupati Banyuasin Ajak Para Paslon Saling Menghargai dan Menghormati
- PN Jakarta Kabulkan Gugatan Partai Prima, KPU Kabupaten Muara Enim Tetap Jalankan Tahapan Pemilu
- Hilal Tak Terlihat di Palembang, Penentuan Puasa Tunggu Sidang Isbat
Baca Juga
"Imbauan kita kepada masyarakat jangan membeli motor yang tidak sesuai dokumennya," ujar Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi.
Kendaraan bermotor tanpa dokumen, sambung dia sering dijual dengan harga yang sangat murah. Hal itu membuat banyak masyarakat tergiur untuk membeli, meskipun mengetahui bahwa melanggar aturan.
"Kita imbau pula jangan tergiur dengan harga murah. Teliti sebelum membeli, periksa kelengkapan dokumen dan lainnya," kata dia.
Selain itu, kendaraan yang diamankan itu juga ada yang diduga hasil tindak pidana pencurian, penggelapan dan fidusia.
- Pelaku Pembunuhan Kontraktor di Lubuklinggau Ditangkap di Purwokerto, Satu Orang Masih DPO
- Pencurian Motor di Lubuklinggau Meningkat, Polisi Intensifkan Patroli 24 Jam di Titik Rawan
- Motor Wanita di Lubuklinggau Dibawa Kabur Pria yang Baru Dikenal di Medsos, Ini Tampang Terduga Pelaku