Entah apa yang terlintas di benak Yuliana alias Yuli (36), warga Desa Tanjung Aman, Kabupaten OKU Timur, dirinya nekat mencuri ponsel tamu yang sedang mengha diri acara pernikahan.
- Kasus Dugaan Pemerasan Rp 20 Miliar, 4 Perwira Polda Metro Jaya Dipatsus
- Puluhan Alat Judi ‘Ding Dong’ Dimusnahkan Kejari PALI
- Sidang Kasus Dana Hibah, Saksi Ungkap Kondisi Administrasi Keuangan Koni Sumsel Carut Marut
Baca Juga
Korban adalah oknum polisi bernama Aidon Zakaria (52), warga Cidawang, Kelurahan Paku Sengkunyit, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Kejadian berawal pada Sabtu 4 Maret 2023, sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu korban menghadiri acara hajatan pernikahan di Desa Muncak Kabau, dan Hp nya tertinggal di warung milik warga. Korban mencoba mendatangi warung tersebut, namun Hp nya sudah tidak ada serta tidak aktif lagi.
Kemudian personil Polres OKU Timur menggunakan IT dengan cara ditrek tapi nomor HP korban telah diganti. Setelah mengetahui nomor baru tersebut, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan Hp korban di Desa Tanjung Aman, Kecamatan Martapura.
Selanjutnya, Sabtu (25/3), sekitar pukul 23.00 WIB, Kasatreskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal, memerintahkan Kanit Pidum, Ipda Rozi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan, hingga pelaku berhasil diamankan.
“Benar, pelaku kita amankan karena terbukti mencuti Hp milik korban saat di acara pernikahan. Selain pelaku, anggota juga menyita barang bukti satu unit Hp Samsung Galaxy,” kata AKP Hamsal, Minggu (26/3).
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya pidana penjara di atas lima tahun.
Sementara, tersangka mengakui jika dirinya mencuri ponsel milik korban. “Iya, saya yang mengambil Hp korban, tapi saya tidak tahu kalau dia polisi,” katanya.
- Kajari Lahat Dicopot, Kasi Penkum Kejati Sumsel: Pemeriksaan Oleh Jamwas Belum Final
- Merasa Ditipu Akibat Pembatalan Sepihak, Biro Travel Umroh di Palembang Diperkarakan
- Foto Bugil Disebar Mantan Pacar ke Grup Whatsapp, Perempuan Ini Lapor Polisi