Wanita Asal Payaraman OI Ditangkap karena Menjerat Warga menjadi TKI Ilegal di Malaysia

Tersangka diamankan Polres Ogan Ilir/ist
Tersangka diamankan Polres Ogan Ilir/ist

Seorang wanita berinisial RW (49), warga Seri Kembang II Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir (OI), telah ditangkap oleh polisi setelah terlibat dalam praktik penjeratan beberapa warga dari daerahnya untuk bekerja secara paksa sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Malaysia.


Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, menjelaskan bahwa tersangka telah menjanjikan para korban pekerjaan dengan upah tinggi di Malaysia. Tersangka berhasil menipu tujuh orang warga, yang diidentifikasi sebagai AF, AL, IN, SR, RSM, FT, dan NT. Beberapa dari mereka memiliki hubungan keluarga dengan tersangka.

"Satu orang berinisial AF berhasil diselamatkan dan dipulangkan ke keluarganya," kata Andi di Mapolres Ogan Ilir.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, modus operandi tersangka dimulai sejak bulan Juni. Para korban dijanjikan pekerjaan di Provinsi Kepulauan Riau dan dihubungkan dengan orang yang mencari tenaga kerja. Kemudian, tersangka mengurus dokumen perjalanan seperti paspor dan visa.

"Anda menurut pengakuan korban, tersangka ini juga mengancam jika tidak mau ikut ke luar negeri, akan ditinggal. Jadi para korban tidak akan diantar kembali pulang ke daerah asalnya," jelasnya.

Korban yang takut akhirnya menuruti paksaan tersangka dan terlibat dalam pekerjaan eksploitasi. Meskipun upah yang dijanjikan adalah sekitar 1.500 hingga 1.700 Ringgit Malaysia per bulan (sekitar Rp 5 juta hingga 5,5 juta), gaji tiga bulan pertama harus diserahkan kepada tersangka.

"Anda para korban bekerja sebagai asisten rumah tangga, bukan pekerja seks komersial (PSK). Namun, tersangka ini telah menipu korbannya," tandas Andi.