Walikota Palembang Bawa Kasus Sengketa Lahan Pulau Kemaro ke Pengadilan

Pulau Kemaro/net
Pulau Kemaro/net

Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk mengembangkan Pulau Kemaro menjadi wisata air di Palembang harus tertunda. Pasalnya, hingga saat ini persoalan sengketa lahan di kawasan tersebut masih terus terjadi.


WaliKota Palembang, Harnojoyo mengakui hal tersebut. Dia mengatakan pihaknya telah menyerahkan kasus sengketa lahan ini ke pengadilan. Sehingga, kasus tersebut sudah menjadi urusan pihak pengadilan.

"Mereka (pengadilan) nanti yang bakal menyampaikan terkait kasus tanah ini," katanya, Senin (7/6).

Harnojoyo menjelaskan, Pemkot Palembang memiliki bukti kepemilikan berdasarkan pembelian tahun 1982 lalu. Kemudian, ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan lahan di Pulau Kemaro tersebut. Menurutnya, hal ini sah saja. Karena nantinya yang menentukan keabsahan status kepemilikan lahan ini yaitu pengadilan.

Walikota dua periode ini juga mengakui jika DPRD Sumsel telah mengundangnya untuk melakukan mediasi. Hanya saja, dikarenakan waktu tidak memungkinkan maka dirinya tidak bisa hadir. Meskipun begitu, dia telah mengutus perwakilan. Bahkan, bila memang dibutuhkan bakal mengutus Sekda dan beberapa pejabat Pemkot Palembang lainnya.

"Yang hadir tidak harus saya, sama saja. Kalau memang butuh surat nanti kami buatkan," singkatnya.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Sumsel telah berupaya memfasilitasi pertemuan pihak-pihak terkait dengan polemik status kepemilikan lahan di Pulau Kemaro pada Rabu (2/6) lalu. Namun sangat disayangkan, Wali Kota Palembang Harnojoyo sebagai salah satu pihak terkait tidak memiliki iktikad baik dan tidak menghargai niat baik dari pihak zuriah Ki Marogan dengan tidak memenuhi undangan pertemuan tersebut.

“Tentunya ketidakhadiran pihak Pemkot ini menjadi catatan penting tentang keseriusan dalam menyelesaikan permasalahan ini,” ujar juru bicara Fraksi PKS DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Fadli di sela-sela membacakan pendapat akhir Fraksi PKS DPRD Sumsel terhadap 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel saat rapat paripurna XXX DPRD Sumsel, Kamis (3/6) lalu.