Walikota kota Pagar Alam Alpian Maskoni mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor:510/141/DISP2KUM/2-23 tentang penggunaan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.
- Klaim Dapat 10 Kursi dari Empat Partai, Yopi Karim Optimis Raih 65 Persen di Pilkada Lubuklinggau
- Bupati dan Seluruh Walikota Silaturahmi dengan Pj Gubernur Sumsel
- Kakak Kandung Mantan Walikota Ramaikan Pilkada Pagar Alam
Baca Juga
Dalam surat edaran tersebut, seluruh ASN, CPNS,PPPK di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam dilarang menggunakan tabung gas 3 kilogram. Tak hanya ASN, para pelaku Usaha Kecil Menengah (UMKM) seperti rumah makan, restoran, catering dan perhotelan juga dilarang menggunakan tabung gas melon.
SE itu dikeluarkan buntut dari kelangkaan tabung gas 3 kilogram di Pagar Alam yang terjadi sejak beberapa waktu belakangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) kota Pagar Alam Syamsul Bahri Burlian mengatakan, masyarakat saat ini sedang mengalami kesulitan mendapatkan gas subsidi 3 kilogram. Mereka pun kini telah mengingatkan kepada seluruh agen dan para penjual gas melon agar menjual tabung gas melon tepat sasaran kepada masyarakat miskin.
“Jika masih melanggar kami akan beri sanksi tegas. Contohnya penundaan pangkat dan sebagainya,”kata Syamsul kepada RmolSumsel.Id (Rabu 2/08)
Syamsul meminta semua PNS termasuk semua pihak tidak berhak menerima subsidi gas dari pemerintah untuk berempati kepada masyarakat serta membangun kesadaran diri bahwa gas melon memang diperuntukkan untuk warga kurang mampu.
"Saya minta semua PNS juga para pengusaha sadar diri bahwa gas melon itu peruntukkan untuk warga kurang mampu untuk itu saya minta empatinya dan sadar diri jika memang tidak berhak menerima supaya tidak membeli gas itu,"ucapnya.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Mastulah Muchlis menambahkan, pihaknya sudah mensosialisasikan larangan ini ke seluruh dinas di lingkup Pemkot Pagar Alam serta mendatangi agen - agen gas yang ada supaya tidak menjualnya kepada pihak yang tidak berhak menerimanya.
"Sejak kemarin kami sudah berkeliling menyampaikan larangan PNS membeli gas melon termasuk kami juga mendatangi para agen gas menyampaikan larangan serupa dan jika masyarakat masih melihat ada PNS maupun pemilik rumah makan dan restoran ataupun pihak yang tidak berhak lainnya masih membeli gas melon ini maka silahkan laporkan kepada kami agar bisa kami tindak,”ujarnya.
- Ketua IKAPPI Pagaralam Dukung Penataan Pasar, Syaratkan Tempat Baru untuk Pedagang
- Kondisi Terkini Puncak Kawah Gunung Dempo Pasca-Erupsi, Jalur Pendakian Ditutup Sementara
- Klaim Dapat 10 Kursi dari Empat Partai, Yopi Karim Optimis Raih 65 Persen di Pilkada Lubuklinggau