Wali Kota Lubuklinggau Bebaskan Retribusi Pasar Selama Ramadan  

Wali Kota Lubuklinggau, Yopi Karim sat berbincang dengan pedagang pasar. (ist/rmolsumsel.id)
Wali Kota Lubuklinggau, Yopi Karim sat berbincang dengan pedagang pasar. (ist/rmolsumsel.id)

Wali Kota Lubuklinggau, Rachmat Hidayat (Yopi Karim) mengumumkan kebijakan pembebasan retribusi bagi para pedagang pasar selama bulan Ramadan. 


Keputusan ini bertujuan untuk memberikan stimulus ekonomi dan meringankan beban pedagang dalam menghadapi Idulfitri.  

"Kami pastikan tidak ada retribusi, baik resmi maupun non-resmi. Jika ada pungutan liar, segera laporkan ke kami agar bisa ditindak oleh pihak berwenang," tegas Yopi saat meninjau Pasar Inpres Lubuklinggau, Jumat (14/3/2025).  

Ia menekankan bahwa Pemkot Lubuklinggau telah bekerja sama dengan kepolisian untuk menindak tegas oknum yang masih melakukan pungutan liar. 

"Kami tidak ingin pedagang yang sudah berjualan dari malam hingga pagi hari justru ditekan oleh oknum tertentu," ujarnya.  

Kebijakan pembebasan retribusi ini berlaku untuk beberapa pasar di Lubuklinggau, di antaranya Pasar Inpres, Pasar Bukit Sulap, Pasar Alun-Alun Merdeka, dan Pasar Ikan Moneng Sepati.  

Selain itu, Pemkot juga akan menginventarisasi seluruh pasar di Lubuklinggau melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). 

"Kami juga akan berdiskusi dengan pedagang mengenai penjagaan malam selama satu bulan, dari 4 Maret hingga 14 April, agar tidak ada tekanan terhadap mereka," tambahnya.  

Yopi berharap para pedagang dapat menjalani Ramadan dengan lebih tenang dan nyaman. "Semoga dengan kondisi ini, mereka bisa menyambut Idulfitri dengan baik dan berkumpul bersama keluarga," tutupnya.