Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan keprihatinan terkait dugaan penerimaan sumbangan oleh Calon Presiden (Capres), Calon Wakil Presiden (Cawapres), dan Calon Legislatif (Caleg) dari berbagai tingkatan yang terindikasi berasal dari pebisnis yang turut andil dalam merusak lingkungan. Terutama yang bergerak di sektor tambang, Hutan Tanaman Industri (HTI), dan perkebunan dalam skala besar.
- WALHI Sumsel Soroti Potensi Konflik Satwa Liar Akibat Eksplorasi Panas Bumi di Lahat
- Banjir Palembang Kembali Renggut Nyawa, WALHI Sumsel Desak DPRD Kawal Putusan Pengadilan Soal Mitigasi Bencana
- WALHI Sumsel Sebut 94.000 Pohon di Sumsel Rusak Akibat Pemasangan APK Calon Kepala Daerah
Baca Juga
Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, Yuliusman, pada Senin (18/12), menyampaikan pihaknya sedang memantau adanya dugaan penerimaan sumbangan dari kalangan pelaku usaha yang merugikan lingkungan di Sumsel.
Walhi berencana mengajukan petisi kepada para calon pemimpin, terutama calon presiden, untuk menolak dan tidak menerima dana dari kegiatan-kegiatan korporasi yang berdampak negatif pada lingkungan hidup.
"Jadi tidak hanya tambang ilegal seperti temuan PPATK beberapa waktu lalu. Tapi juga korporasi yang terindikasi turut andil merusak lingkungan," kata Yuliusman.
Yuliusman menegaskan, langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa calon pemimpin tidak akan terikat oleh balas jasa dari sektor-sektor usaha yang merugikan lingkungan.
"Jika ada calon yang menerima sumbangan, maka dia akan tersandera atas kepentingan-kepentingan perusahaan tersebut," bebernya.
Walhi Sumsel berharap agar hal ini tidak terjadi di Sumsel. Namun apabila terbukti adanya penerimaan sumbangan dari sektor-sektor usaha yang merusak lingkungan, Walhi dengan tegas menolak calon pemimpin tersebut.
- WALHI Sumsel Soroti Potensi Konflik Satwa Liar Akibat Eksplorasi Panas Bumi di Lahat
- Banjir Palembang Kembali Renggut Nyawa, WALHI Sumsel Desak DPRD Kawal Putusan Pengadilan Soal Mitigasi Bencana
- WALHI Sumsel Sebut 94.000 Pohon di Sumsel Rusak Akibat Pemasangan APK Calon Kepala Daerah