Meskipun saat ini perusahaan terkena sanksi dan disetop operasinya oleh Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), namun manajemen PT RMK Energy (RMKE) optimis bisa meraih proper biru dalam penilaian tahun ini.
- DPRD Muara Enim Desak Penutupan PT RMK, Diduga Beroperasi Tanpa Izin Amdal Jalan
- DPRD Muara Enim Akan Bahas Pelanggaran Tata Ruang oleh Pelabuhan RMK Energy?
- Soal Dugaan Pencemaran Limbah Disposal PT TBBE, Pemkab Muara Enim Minta Camat Fasilitasi Penyelesaian
Baca Juga
Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur RMKE, Vincent Saputra ketika dihubungi Kantor Berita RMOL Sumsel, Selasa (24/10).
"Kami sudah berproses sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan kami targetkan dalam bulan ini PT RMK Energy Tbk telah memenuhi semua penyelesaian sanksi yang diberikan oleh Ditjen Gakkum KLHK," kata Vincent.
Dia mengatakan, perusahaan telah melakukan perbaikan yang signifikan dalam memenuhi seluruh poin dalam sanksi administrasi. "Sampai saat ini kami sedang menunggu verifikasi tahap akhir dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," katanya.
Terkait target proper biru, Vincent mengatakan saat ini PT RMK Energy sudah melakukan tahapan dalam penilaian proper terkait PPA (air), PPU (udara), dan PLB3 (limbah b3). Bahkan dirinya mengklaim PT RMK Energy sudah memenuhi penilaian dianggap sangat taat.
"Hal ini sesuai dengan penilaian yang dilakukan oleh tim evaluator dari DLH Provinsi Sumsel. Saat ini sedang menunggu hasil final dari verifikasi evaluator KLHK," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Momen penilaian PROPER Kementerian LHK sedang berlangsung saat ini. Salah satu poin penting dari penilaian itu adalah ketaatan dan komitmen perusahaan terhadap lingkungan.
Lantas, bagaimana bagi perusahaan pelanggar lingkungan?
"Mekanismenya mereka tidak mendapatkan peringkat dalam proper karena terkena sanksi. Predikat propernya tidak akan dikeluarkan sampai sanksinya dicabut," kata Kasi Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, Rezawahya saat dibincangi Kantor Berita RMOL Sumsel, Selasa (24/10).
Reza mengatakan, pihaknya sebagai evaluator nantinya akan melihat perkembangan perusahaan dalam menyelesaikan sanksi tersebut. Apabila, sanksinya cepat diselesaikan, penilaian proper bisa saja dikeluarkan di tahun depan.
"Tergantung sanksinya. Kalau ringan seperti administratif itu kan bisa cepat diselesaikan. Jadi kemungkinan predikatnya bisa keluar tahun depan tapi tidak berbarengan dengan yang lain. Sifatnya ditangguhkan. Tapi kalau tidak selesai, maka peringkat propernya tidak diberikan sama sekali," kata Reza.
Terkait perusahaan yang terkena sanksi seperti RMK Energy, Reza mengatakan jika sanksi yang diberikan oleh Gakkum KLHK beberapa waktu lalu tergolong pelanggaran berat. Sehingga, kemungkinan perusahaan tersebut tidak bisa mendapat penilaian proper.
"RMK itu tergolong berat karena sebagian kegiatannya belum memiliki perizinan," terangnya.
- DPRD Muara Enim Desak Penutupan PT RMK, Diduga Beroperasi Tanpa Izin Amdal Jalan
- DPRD Muara Enim Akan Bahas Pelanggaran Tata Ruang oleh Pelabuhan RMK Energy?
- Pj Bupati Muara Enim Tanam Perdana Padi di Muara Belida, Bukti Pelabuhan RMK Energy (RMKE) Salahi Tata Ruang?