Waktu Penyidikan Habis,Jaksa Kembalikan Berkas Kasus 7 Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah ke Polisi

   Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. (ist/RmolSumsel.id)
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. (ist/RmolSumsel.id)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan akhirnya menerbitkan P20 atau pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis terkait kasus tujuh orang tersangka oknum mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang terkait  kasus dugaan penganiayaan.


Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, bahwa berkas perkara tujuh tersangka telah mereka kembalikan sepenuhnya ke Penyidik Polda Sumsel.

“Pengembalian berkas ke tim penyidik Polda Sumsel itu termasuk juga Surat Perintah Dalam Penyidikan (SPDP),” katanya, Kamis, (15/6). 

Menurutnya jika sebelumnya, Kejati Sumsel sudah menerbitkan P19 terhadap berkas perkara kasus dugaan penganiayaan tersebut.

"P19 kami keluarkan karena hasil penyidikan yang penuntut umum nilai belum lengkap.Maka penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik, berikut petunjuk tentang hal yang harus penyidik Polda lengkapi,” ujarnya.

Setelah itu menurutnya, Jaksa Kejati Sumsel menerbitkan P20 atau pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis pada 30 Maret 2023 lalu.

Sebab tidak ada tindak lanjut dari penyidik untuk memenuhi bukti petunjuk sesuai petunjuk dan pemberitahuan jaksa.

"Kita tidak tahu persis apa kendala penyidik Polda Sumsel untuk memenuhi bukti tambahan sebagaimana petunjuk jaksa Kejati Sumsel,” katanya.

Menurutnya karena sudah terbit P20, maka sesuai prosedur, berkas lain seperti SPDP juga Kejati kembalikan ke penyidik Polda Sumsel.

“Artinya prosedur pelimpahan berkas perkara juga harus mulai lagi dari awal,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah melakukan olah TKP penyiksaan terhadap mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang. Dalam olah TKP tersebut polisi mendapatkan keterangan jika korban ALP (19) diminta minum air kloset oleh para seniornya. 

"Dari olah TKP bertambah kronologi baru yakni setelah disundut api rokok korban juga dipaksa meminum air kloset yang diambil pakai kemasan minuman plastik," ungkap kuasa hukum korban Prengki Adiatmo. 

Menurut Prengki, kejadian penyiksaan terhadap korban terjadi pada Jumat (30/9/2022) lalu selepas salat Jumat. Korban di bawah ancaman dipaksa meminum air kloset oleh para pelaku. Karena merasa terintimidasi korban pun terpaksa menuruti permintaan seniornya. 

"Klien kami saat itu di dalam tekanan dan diancam sehingga terpaksa meminum air tersebut," jelas dia.