Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19, yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.
- Naik Kereta Api Jarak Jauh Tak Perlu Screening Covid-19, Ini Syaratnya
- Masa Berlaku RT-PCR untuk KA Jarak Jauh Menjadi Maksimal 3x24 Jam
Baca Juga
Pengguna KA Jarak Jauh yang belum melakukan vaksinasi Booster diwajibkan oleh PT KAI untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen
Kabag Ampas Divisi Regional (Divre) III Palembang PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero, Firmansyah membenarkan aturan baru yang merujuk pada Surat Edaran nomor 72.
"Jadi untuk kereta antar kota itu untuk penumpang yang sudah vaksin ketiga tidak perlu melakukan Rapid Tes anti gen atau PCR. Tapi kalau penumpang yang baru dua kali vaksin harus anti gen atau PCR, sementara untuk yang baru pertama kali vaksin pertama harus VCR,” katanya, Kamis (14/7).
Sementara untuk orang mengalami komorbit yang belum vaksin harus disertai surat keterangan dokter pemerintah dan PCR.
“ Kalau untuk usia 6 sampai 17 tahun vaksin kedua tanpa antigen atau PCR," jelasnya.
Persyaratan Kereta Api Jarak Jauh Lokal mulai 17 Juli
Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin ketiga (booster), tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19
b) Vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
e) Pelanggan pada usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif skrining CIVID-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
- KAI Palembang Catat Lonjakan Penumpang, Tiket Kereta Api Bukit Serelo Ludes Terjual
- Penggusuran Lahan di Muara Enim Picu Protes Warga, PT KAI Tegaskan Milik Negara
- Percepat Rencana Pembangunan Flyover di Muara Enim, KAI Divre III Palembang Gandeng Tiga Instansi