Wah! Saksi Sebut Plt Bupati dan Sejumlah Anggota DPRD Terima Uang

Enam saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang kasus dugaan suap fee 16 proyek yang menjerat dua terdakwa yakni Aries HB, Ketua DPRD Muara Enim nonaktif, dan mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (29/9/2020).


Keenam saksi yang dihadirkan di hadapan majelis hakim yang diketuai Erma Suharti yakni, Ahmad Dani, selaku ASN di Dinas PUPR Muaraenim; Udas Supriadi, sopir terdakwa Robi (kontraktor penyuap 16 proyek); Satria Darmawan, staf honorer Dinas PUPR Muaraenim; Ediansyah, staf Subag Keuangan Dinas PUPR; Edi Rahmadi, manajer PT Indo Beton; dan Rista, selaku asisten rumah tangga Ramlan Suryadi.

Dalam sidang yang digelar untuk ketiga kalinya ini saksi Ahmad Dani menyebut telah memberikan sejumlah uang kepada H Juarsah yang pada saat ini masih menjabat sebagai Plt Bupati Muaraenim, di rumah dinasnya, sebesar kurang lebih Rp25 juta untuk uang operasional dan uang kurang lebih sebesar Rp300 juta.

Selain memberikan uang kepada Bupati, Wakil Bupati dan Plt Kadis PUPR Ramlan Suryadi, saksi Ahmad Dani juga mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada beberapa anggota DPRD Kabupaten Muaraenim masing-masing sebesar Rp200 juta.

Sebelumnya, saksi bernama Edi Rahmadi, mantan manajer PT Indo Paser Beton milik terpidana Robby Okta Fahlevi, mengaku juga pernah diperintahkan oleh terpidana lainnya yakni Elvin MZ Muchtar selaku Kabid PUPR Muaraenim untuk menemui anggota DPRD Kabupaten Muaraenim guna memberikan titipan yang diduga dalam bentuk uang.

Sementara itu, JPU KPK Asri Irwan mengatakan, dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan ini menguatkan dakwaan dan masih terus mendalami adanya indikasi siapa saja pihak yang menerima uang suap dari terpidana Robby Okta Fahlevi.

"Untuk mendalami perkara ini tidak menutup kemungkinan kita akan memanggil beberapa anggota DPRD dan Plt Bupati Muaraenim, H Juarsah, apakah juga turut menerima sejumlah uang sebagaimana yang disebutkan di dalam dakwaan dan keterangan saksi," ujarnya. [ida]