Kabar tak mengenakkan hati datang dari Malaysia. Pemerintah negeri jiran itu melarang Warga Negara Indonesia (WNI), India dan Filipina dengan visa jangka panjang masuk ke wilayah Malaysia. Aturan ini berlaku mulai pekan depan, Senin (7/9/2020).
- Antara Anita dan Popo Ali di Pilgub Sumsel, Ini kata Airlangga Hartarto
- Pemerintah Libatkan Kebun Rakyat untuk Kembangkan Kakao Lokal
- Jelang Munas, Golkar Sumsel Dukung Airlangga Hartarto Kembali Pimpin Partai
Baca Juga
"Mempertimbangkan peningkatan kasus yang mendadak di beberapa negara, Musyawarah Khusus Menteri-Menteri Mengenai Pelaksanaan PKP hari ini telah membuat keputusan untuk mengenakan pembatasan masuk pemegang visa jangka panjang bagi tiga negara," ujar Menteri Pertahanan Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob pada jumpa pers Perintah Kawalan Pergerakan(PKP) Hari Ke-168 di Putrajaya, Selasa (1/8/2020).
Pembatasan, seperti dilansir JPNN.com, terhadap warga negara asing tiga negara tersebut meliputi Penduduk Tetap (PR), visa Program Malaysia My Second Home (MM2H), ekspatriat semua kategori termasuk Profesional Visit Pass (PLIK), pas residen, pasangan warganegara Malaysia (Spouse Visa) dan mahasiswa/pelajar.
"Keputusan ini diambil atas nasehat Kementrian Kesehatan Malaysia (KKM) bagi mengekang penularan dalam negara oleh kasus-kasus impor COVID-19," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ismail mengatakan bahwa sebanyak 673 orang telah didenda karena melanggar aturan PKP Pemulihan pada Senin (31/8/2020). Angka tersebut merupakan jumlah tertinggi sejak PKPP dilaksanakan.
"Pub dan kelab malam masih belum dibenarkan beroperasi. Jadi tindakan membuka pub dan kelab malam adalah melanggar SOP dan undang-undang karena ia masih dalam daftar operasi yang belum dibenarkan," katanya.[ida]
- Minta Solusi Soal Sumur Minyak Ilegal, Sekda Muba Sambangi Kemenko Perekonomian
- Antara Anita dan Popo Ali di Pilgub Sumsel, Ini kata Airlangga Hartarto
- Pemerintah Libatkan Kebun Rakyat untuk Kembangkan Kakao Lokal