Sungguh miris yang terjadi di Kabupaten OKU. Seorang pelajar berinisial SK (16), warga Kecamatan Ulu Ogan, ditangkap polisi lantaran terlibat dalam komplotan pencurian hewan ternak kambing bersama empat temannya yang masih buron yaknj inisial YI, MD, AF, dan RF.
- Bobol Tiga Rumah Saat Ditinggal Mudik, Pria Ini Diciduk Polisi
- Mantan Kepsek SMA Negeri 13 Jalani Sidang Kasus Korupsi Dana BOS
- Sidang Lapangan Sengketa Tanah di Kalidoni Palembang, Penggugat dan Tergugat Tunjukkan Bukti Kepemilikan
Baca Juga
SK diserahkan oleh orang tuanya ke Polsek Ulu Ogan pada Kamis (7/9), sekitar pukul 11.00 WIB. Selain SK, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ekor kambing jantan berumur 1,5 tahun, dan seutas tali tambang untuk mengikat kambing.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budi Santoso menjelaskan, kelima pelaku beraksi pada Selasa 29 Agustus 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, di areal persawahan Desa Belandang dekat jembatan gantung Desa Pedataran.
“Dalam aksinya para pelaku berhasil mencuri satu ekor kambing milik korban bernama Helwana (50), warga Dusun II, Desa Pedataran, Ulu Ogan,” ujarnya, Sabtu (9/9).
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir Rp2,6 juta, dan melapor ke Polsek Ulu Ogan. Kemudian pada Selasa (5/9) sore, Kapolsek Ulu Ogan, Ipda Indra Gunawan mengadakan upaya pendekatan kepada orang tua tersangka SK agar mau menunjukkan dan menyerahkan anaknya kepada pihak kepolisian.
“Akhirnya pada Kamis (7/9) siang, SK menyerahkan diri dengan diantar oleh orang tuanya. Atas perbuatannya, SK dikenakan Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke 1 dan 4,” pungkasnya.
- KPK: Harun Masiku Terdeteksi di PTIK Bersama Staf Hasto Kristiyanto
- Dosen hingga Pejabat Unila Dicecar KPK Soal Aliran Duit Karomani
- Lanjutan Cerita Rp2 T, Irjen Eko Indra Pilih Diam, Petugas: Tidak Ada Wawancara untuk Kapolda!