Meski menjadi kabupaten tertua di wilayah OKU Raya (OKU, OKU Timur, OKU Selatan), namun masih banyak rumah warga yang tidak layak huni.
- Banyuasin Target Bedah 2.459 Unit Rumah Tak Layak Huni
- Pemerintah OKU Timur Bakal Bedah Ribuan Rumah Tak Layak Huni
- 193 Rumah Tak Layak Huni di Lubuklinggau Dapat Bantuan Renovasi Rp20 Juta
Baca Juga
Terbukti di tahun 2022, Pemkab OKU melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat, telah membantu biaya renovasi sedikitnya terhadap lima unit rumah warga tidak layak huni.
"Pada 2022 ada sebanyak lima unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten yang kami bantu biaya renovasi," kata Wakil Ketua Baznas OKU, Khaeiri, Jumat (27/1).
Dia mengatakan, program RTLH ini dilakukan untuk membantu pemerintah daerah dalam menekan jumlah rumah tidak layak dihuni di wilayah itu.
"Program ini kami laksanakan agar warga tidak mampu di Kabupaten OKU memiliki rumah yang layak dan nyaman dihuni bersama keluarga," kata dia.
Adapun syarat penerima bantuan antara lain rumah berdinding papan, berlantai tanah, khususnya pada bangunan yang nyaris roboh.
Dalam program ini, kata dia, Baznas pusat mengucurkan dana sebesar Rp125.000.000 untuk membantu memperbaiki lima unit rumah warga yang tidak mampu tersebut.
Setiap warga penerima bantuan dibantu biaya renovasi sebesar Rp25.000.000 yang diperuntukan untuk bahan material maupun keperluan pembangunan lainnya.
Renovasi terhadap rumah warga penerima program RTLH meliputi perbaikan atap, dinding, lantai hingga pengecatan dan lainnya.
"Proses renovasi sudah selesai tinggal penyerahan kepada pemiliknya oleh Bupati OKU yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini," jelasnya.
Ia berharap, program-program yang dilaksanakan oleh Baznas OKU ini dapat menjadi keberkahan bersama, baik bagi penerima maupun pemerintah.
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3