Wacana pemerintah pusat dan Palang Merah Indonesia (PMI) agar keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh baik itu di Banda Aceh, Sabang dan Aceh Timur ditempatkan sementara ke markas PMI Aceh ditolak oleh masyarakat.
- Cak Imin: Kapten Timnas Pemenangan Amin Diumumkan Akhir Bulan
- Ribuan Penerbangan Dibatalkan di Tengah Rumor Kudeta Xi Jinping
- DPR Dorong Proses Hukum Kapal Tanker Berbendera Iran yang Ditangkap Bakamla
Baca Juga
"Hasil rapat diputuskan masyarakat pada dua kecamatan menolak atau belum siap menerima pengungsi Rohingya di tempatkan sementara di markas PMI Aceh," kata Wakil Sekretaris PMI Provinsi Aceh, Musni haffas di Banda Aceh, Rabu, 3 Januari 2024.
Musni menjelaskan, karena PMI sebagai lembaga kemanusiaan. Namun, demi terjaga keamanan dan ketentraman warga sekitar PMI sebagai lembaga yang kemanusian yang netralisasi.
Oleh karena itu, kata Musni, pihaknya mencoba memfasilitasi dengan mengundang UNHCR, IOM, Camat dan Danramil, Kapolsek, Keuchik, ketua Pemuda, dan tokoh masyarakat di dua Kecamatan yakni Darul Imarah dan Peukan Bada untuk duduk dan musyawarah dengan rencana pemerintah Pusat tersebut.
"Namun, pada dasar banyaknya spanduk penolakan yang ditempelkan masyarakat permintaan pengungsi Rohingya dapat ditempatkan sementara di markas PMI Aceh," ujarnya.
Namun demikian, kata Musni, dengan berbagai catatan hasil rapat tersebut pihaknya telah melaporkan ke PMI Pusat, UNHCR atau pihak yang membutuhkan.
- 6 Gampong di Aceh Timur Terendam Banjir, BPBD Antisipasi Kondisi Terburuk
- Tujuh Nelayan Aceh Timur Siap Pulang Usai Ditahan di Myanmar
- Kapolda Aceh Sebut UNHCR Kurang Responsif Tangani Permasalahan Pengungsi Rohingya