Gerindra Masa Depan (GMD) Sumut menilai usulan tiga periode masa jabatan Presiden Jokowi merupakan upaya untuk mengadu domba.
- Jokowi Targetkan 1 Juta Guru Sudah jadi PNS Sebelum Akhiri Jabatan Presiden
- Akui Wacanakan Jabatan Presiden Tiga Periode, Bahlil: Saya Tidak Diperintah Siapapun
- HMI: Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Inkonstitusional
Baca Juga
Sehingga, seperti disampaikan Kader GMD Sumut, M. Arief, kepada rmolsumut.id, Minggu (20/6), pihaknya akan melaporkan Sekretaris Nasional (Seknas) Jokowi-Prabowo (JokPro) ke Polda Sumut.
"Kami akan laporkan M. Qodari, Baron Danardono, Ivan Timothy dll, soal wacana inkonstitusional itu,"katanya.
Ia menduga ada skema besar diluar lingkaran Pak Jokowi dan Pak Prabowo soal apa yang diusulkan Qodari cs tersebut. Yaitu, ada skema adu domba yang dirancang sejak sekarang untuk kepentingan Pilpres 2024. Sebab Jokowi secara tegas telah menolak usulan tersebut.
Apa yang dilakukan Qodari cs ini, sudah termasuk perbuatan yang tidak baik karena berpotensi melawan UUD 1945 tentang masa jabatan Presiden.
"Jika Qodari cs mau dorong Pak Jokowi tiga periode, ya wacanakan dulu amandemen UUD. Jangan ujuk-ujuk usul tiga periode, itu sengaja menimbulkan kegaduhan namanya," tegas Arief.
Menurutnya, jika hal itu dianggap Presiden Jokowi sebagai hal yang tidak baik, maka sebaiknya aparat kepolisian menindak mereka-mereka yang ingin menabrak UUD 45 atas usulan masa jabatan Presiden.
- SP PLN Apresiasi Sikap Tegas Prabowo Tolak Power Wheeling
- Prabowo Ungkap Kemenangannya di Pilpres 2024 Berkat Dukungan Jokowi
- Tiba di Malaysia, Prabowo Siap Makan Siang Bareng PM Anwar