Permasalahan ganti rugi dari kegiatan Seismik 3D Abab terus berlanjut. Bahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memanggil pihak PT Pertamina EP yang terkait dalam kegiatan seismik tersebut.
- Ganti Rugi Tidak Sesuai, Kegiatan Seismik 3D Abab Dinilai Rugikan Masyarakat
- Sekda Pali Minta Masyarakat Jangan Menghalang-halangi Kegiatan Seismik 3D Abab
Baca Juga
Dalam pertemuan yang dihadiri langsung Wakil Bupati (Wabup) PALI, Drs H Soemarjono, Assiten 2 Rizal Fahlevi, Camat Abab dan Camat Penukal dan Camat Tanah Abang serta perwakilan dari PT Pertamina EP.
Wabup PALI, Drs H Soemarjono mengatakan, setelah mempelajari dengan detail Peraturan Gubernur (Pergub) No 40 tahun 2017, masalah ganti rugi itu sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada saat ini.
"Seandainya Pergub itu sesuai dengan aspirasi masyarakat, maka akan sangat mudah diselesaikan. Tapi, karena dianggap terlalu rendah, makanya masyarakat menuntut. Yang jadi masalah Pergub belum berubah dari tahun 2017," ucap Soemarjono, Rabu (31/5).
Namun, ia menjelaskan, setelah membaca Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yakni PP No 19 tahun 2021, sehingga PP itu bisa menggugurkan Peraturan Presiden (Perpres) No 71 tahun 2012 dan Perpres No 148 tahun 2015.
"Karena PP yang baru itu fungsinya mengugurkan Perpres yang lama. Artinya ada celah untuk merubah Pergub No 40 tahun 2017 itu," Beber politisi Golkar ini.
Oleh sebab itu, lanjut Wabup, Senin (5/6/2023) nanti, Pemkab PALI bakal ikut mengundang dari pihak Provinsi yakni dari Biro SDM dan Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel untuk hadir dalam.pertemuan antara, Pemkab PALI, masyarakat, pihak pelaksana seismik 3D Abab dan DPRD PALI untuk.membahas permasalahan ganti rugi seismik 3D Abab.
"Dengan begitu ada muara untuk minta ke Gubernur supaya meninjau kembali Pergub 40 tahun 2017 karena sudah ada PP terbaru yang mengaturnya," bebernya.
Namun, politisi Partai Golkar ini berharap, permasalahan ganti rugi tersebut tidak akan menghambat kegiatan seismik tersebut.
"Kegiatan seismik itu juga untuk menjngkatkan produksi minyak. Karena sudah menjadi bagian dari produksi nasional. Jadi saya berharap antara pihak Pertamina dan masyarakat bisa menyikapi hal ini dengan bijak," Harapnya.
Sementara, perwakilan dari PT Pertamina EP, Ilham mengatakan, terkatt masalah Pergub yang dipermaslahkan tersebut sebetulnya bukan ranah pihaknya untuk mengajukan perubahan atau lain-lainnya.
"Pada dasarnya Pertamina hanya operator yang akan melaksanakan perintah pemerintah. Kalau dalam hal regulasi ada aturan tekait kita akan mengikuti, baik itu ada perubahan maupun yang lama sebagaimana ketentuan yang berlaku," Katanya.
Ilham juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkab PALI dan sebagian masyarakat yang telah mendukung kegiatan daej Pertamina.
"Terkait hal-hal lain tentu akan dibahas bersama. Kami Kami mohon terus dan meminta pendampingan dari Pemda dan stakeholder lainnya. Karena kami tidak bisa bergerak sendiri," pungkasnya.
- Pasca Lebaran, Harga Karet di PALI Turun Tipis
- Air Jernih Paye Biru Jadi Magnet Wisatawan di PALI saat Libur Lebaran
- Polsek Penukal Abab Ungkap Kasus Percobaan Pembegalan, Enam Pelaku Lebaran di Penjara