Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih Lampung Tengah (Lamteng) sudah menggelar sidang cepat pelanggaran protokol kesehatan Wakil Bupati Ardito Wijaya, Jumat, 30 Juli lalu.
- Warga OKU Diminta Tetap Patuhi Prokes saat Rayakan Tahun Baru
- PPKM Level 1, Prokes di Kepulauan Seribu Diperketat Jelang Nataru
- Antisipasi Gelombang Baru Covid-19, Airlangga Hartarto Imbau Masyarakat Tetap Taati Prokes
Baca Juga
Ardito diputuskan terbukti melanggar protokol kesehatan dengan berjoget dan saweran yang menyebabkan kerumunan di hajatan warga Way Pengubuan 20 Juni lalu
Berdasarkan situs resmi sipp.pn.gunungsugih.go.id, perkara Ardito yang terdaftar dengan nomor Perkara 8/Pid.C/2021/PN Gns dijelaskan rincian kronologi dan informasi terkait putusan kasus ini.
Dalam putusannya, Hakim tunggal PN Gunungsugih Aristia Akbar, memvonis Ardito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Pelanggaran Kewajiban Menggunakan Masker”.
Kemudian, menjatuhkan sanksi administratif kepada terdakwa oleh karena itu dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum (Fasum) di daerah Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah memakai atribut yang bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19” selama 90 menit.
"Juga membebankan kepada terdakwa dengan membayar biaya perkara sejumlah Rp2 ribu,” ujar Hakim bacakan putusannya Selain itu, Ardito juga dilaporkan warga Lampung Tengah atas kasus serupa dan tengah ditangani Subdit IV Tipidter Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung telah memeriksa saksi sedikitnya ada 17 saksi dari berbagai kalangan.
- Terpidana Korupsi Alat Pencegahan Covid-19, Leksi Yandri Dijebloskan ke Penjara
- HMPV Tidak Akan Jadi Pandemi Seperti Covid-19
- HMPV Melonjak di China, Indonesia Diminta Waspada