Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan resmi mengambil upaya hukum dengan mengajukan banding terhadap vonis Majelis Hakim Tipikor Palembang atas terdakwa Mukti Sulaiman (mantan sekda) dan Ahmad Nasuhi (mantan Plt Karo Kesra), Selasa, (4/1).
- Kasus Dugaan Korupsi Minyak Rp193 Triliun, Hensat: Jangan Dibawa ke Ranah Politik
- Isa Rachmatarwata Ditahan Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Negara Rugi Rp16,8 Triliun
- Sindir Kasus Korupsi Harvey Moeis, Prabowo: Naik Banding Ya, Vonis 50 Tahun Gitu!
Baca Juga
Sebelumnya, pada pekan lalu majelis hakim sudah menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya. Dalam vonis tersebut terdapat perbedaan antara tuntutan JPU dengan putusan hakim yang menjadi alasan pihak JPU Kejati Sumsel menyatakan banding terkait vonis kedua terdakwa.
“Dalam tuntutan JPU Kejati Sumsel untuk terdakwa Mukti Sulaiman yang dituntut 10 tahun namun divonis 7 tahun. Sedangkan untuk Ahmad Nasuhi yang dituntut JPU Kejati Sumsel 15 tahun namun divonis hakim 8 tahun. Dari itulah hari ini kita ajukan banding," kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Selasa (4/1).
"Untuk berkasnya hari ini juga kita masukan ke Pengadilan Tipikor Palembang," tambahnya.
Sebelumnya vonis kedua terdakwa majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A, Rabu (29/12/2021).
Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi terbukti terlibat kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015 dan 2017. Keduanya terbukti merugikan negara sebesar Rp116 Miliar.
Vonis terhadap Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi dibacakan oleh hakim Ketua Abdul Aziz, yang digelar secara virtual dari dalam Rutan Pakjo Palembang. Kedua terdakwa yang mengenakan baju putih tersebut tertunduk lesu saat mendengarkan putusan yang dibacakan hakim ketua.
Hakim menyatakan keduanya terdakwa bersalah melanggar pasal 2ayat 1 Undang - undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KHUP.
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3
- Ribuan Jemaah Padati Tabligh Akbar Bersama Ustaz Adi Hidayat di Masjid SMB I Palembang