Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengajukan kasasi terhadap pemotongan masa hukuman Djoko Tjandra oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
- MAKI Bakal Laporkan Perlakuan Istimewa Untuk Jaksa Pinangki
- PBNU: Boleh Pilkada, Tapi Kampanye Terbuka Ditiadakan
- Ternyata Gisella Masih Sayang Sama Gading Marten
Baca Juga
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong vonis Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara di kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA).
“Kasasi sudah masuk pengajuannya,” ujar Kajari Jakarta Pusat Bima Suprayoga saat dikonfirmasi, Kamis (12/8)
Bima enggan menjelaskan alasan Jaksa mengajukan kasasi. Bima hanya menegaskan Jaksa keberatan atas pemotongan hukuman itu.
“Kalau soal alasannya, nanti kami sampaikan di memori kasasi dong, kan itu strategi,” katanya.
PT DKI memotong hukuman koruptor Djoko Tjandra. Alasan majelis hakim meringankan hukuman saat itu adalah Djoko Tjandra telah menjalani pidana penjara pada kasus cessie Bank Bali dan telah menyerahkan uang ke negara sebesar Rp 546 miliar.
Selain Djoko Tjandra, PT DKI juga memotong vonis jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa pada tingkat pertama. Namun, berbeda dengan Djoko Tjandra, jaksa tidak mengajukan kasasi atas vonis itu.
- Mahkamah Agung Batalkan Dua Putusan Sebelumnya, Lahan Kantor Golkar Pagar Alam Jadi Milik Wali Kota Ludi
- Renovasi Gedung PN Palembang Habiskan Anggaran Hingga Rp25 Miliar, Bangunan Dibuat Standar Terbaru Mahkamah Agung
- Cuma Hukuman Mati yang Bisa Berantas Korupsi di Indonesia