Kejaksaan Agung Republik Indonesia memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
- Kapolres Muratara Ingatkan Sanksi Pidana Penambang Emas Ilegal
- Mobil Honda Accord Digadaikan, Wanita di Palembang Laporkan Pemilik Showroom ke Polda Sumsel
- Delapan Bulan Buron, Gerandong Daerah Kurungan Nyawa Diringkus Tim Satreskrim Polres OKU Timur
Baca Juga
"Kejaksaan Agung, tidak menyatakan banding dalam perkara ini," ucap Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Kamis (16/2).
Dengan begitu inkracht-lah keputusan tersebut dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Terkait keputusan itu, Fadil mengatakan, ada beberapa pertimbangan mulai dari kejujuran Bharada E hingga pemberian maaf keluarga korban kepada Richard Eliezer.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis yang dijatuhkan Majelis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.
Eliezer sendiri menjadi terdakwa terakhir untuk mendengarkan pembacaan berkas vonis.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.
- Kejagung Temukan Uang MIliaran di Bawah Kasur Hakim Suap
- Kejagung Tak Bernyali Tangkap Riza Chalid
- Ahok Berupaya Lempar Bola Panas ke Erick Thohir