Viral! Lurah di Banyuasin Minta THR ke Paguyuban Tahu Tempe, Pemkab Beri Respons Tegas

Surat edaran THR dari Lurah/handout
Surat edaran THR dari Lurah/handout

Masyarakat digegerkan oleh viralnya surat permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga dikeluarkan oleh Lurah Rawa Maju, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Yang menjadi sorotan, surat tersebut menggunakan kop resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin dan ditujukan kepada Paguyuban Tahu Tempe setempat.


Surat bernomor 005/02.2/Rawa Maju/2025 itu memuat permohonan bantuan THR untuk tujuh pegawai kelurahan dan ditandatangani langsung oleh Lurah Rawa Maju, Muryanto, lengkap dengan cap resmi tertanggal 10 Maret 2025.

Dalam isi surat, pihak kelurahan menyampaikan harapan atas bantuan THR menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M. Surat tersebut pun langsung menuai reaksi publik setelah beredar luas di media sosial.

Menanggapi viralnya surat ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, Erwin Ibrahim, langsung mengambil tindakan dengan memanggil Camat Talang Kelapa untuk mengklarifikasi kejadian tersebut.

“Kami sudah memanggil camat dan memerintahkan agar surat tersebut dibatalkan,” kata Erwin saat dihubungi pada Jumat (14/3/2025).

Lebih lanjut, Erwin menegaskan bahwa Lurah Rawa Maju akan dikenakan sanksi administratif dan pembinaan sebagai bentuk tindak lanjut. Ia juga menyebut bahwa kemungkinan pencopotan jabatan lurah akan menjadi pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

“Lurah tersebut akan dibina dan diberikan sanksi administratif. Soal pencopotan jabatan, itu akan dipertimbangkan oleh Baperjakat,” jelas Erwin.

Agar kejadian serupa tidak terulang, Erwin menginstruksikan kepada seluruh camat di Banyuasin untuk memberikan peringatan keras kepada para lurah dan kepala desa.

“Kami perintahkan camat untuk memastikan lurah dan kepala desa lainnya tidak melakukan tindakan serupa. Jika hal ini terjadi lagi, sanksinya akan jauh lebih tegas,” tandasnya.