Berita viral yang menyebar di platform media sosial mengenai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Sarjono Turin SH MH, yang dianggap belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sejak tahun 2021, telah dibantah oleh pihak terkait.
- Moge dan Mobil Mewah Ridwan Kamil Ternyata Tidak Masuk LHKPN
- Batas Akhir Penyampaian LHKPN Diperpanjang hingga 11 April 2025
- Berakhir Bulan Ini, 108.869 Pejabat Masih Belum Serahkan LHKPN
Baca Juga
Kabar ini muncul di akun twitter @logikapolitikid, di mana sebuah tangkapan layar LHKPN Sarjono Turin ketika masih menjabat sebagai Kajati Sulawesi Tenggara diunggah.
Bantahan ini datang dari Kepala Kejati Sumsel, Sarjono Turin SH MH, melalui Asisten Bidang Intelijen (Asintel) N Rahmad R SH MH, serta Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
“Perlu kami sampaikan, terkait adanya kabar tersebut kami tegaskan tidak benar adanya,” kata Rahmad pada Senin, (28/8).
Rahmad juga menjelaskan bahwa LHKPN Kepala Kejati Sumsel rutin dilaporkan setiap tahun dan telah memenuhi persyaratan LHKPN dengan 100 persen kepatuhan.
Dalam penjelasan lebih lanjut, dijelaskan bahwa LHKPN wajib dilaporkan sekali dalam setahun sebelum tanggal 31 Desember, dan paling lambat tanggal 3 Maret tahun berikutnya.
Hal ini sesuai dengan peraturan KPK RI nomor 21 tahun 2020 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.
Mengenai upaya terhadap akun yang memviralkan isu ini, Asisten Bidang Intelijen menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah selanjutnya.
- Moge dan Mobil Mewah Ridwan Kamil Ternyata Tidak Masuk LHKPN
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Cari Barang Bukti Kasus Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur