Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang meminta 24 Partai Politik untuk segera memperbaiki data administrasi. Perbaikan verifikasi itu dimulai pada 15-28 September mendatang.
- Siang Ini, Komisi II DPR Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024
- Keserentakan Pemilu Digugat ke MK, DPR Siap Evaluasi Bersama Stakeholder
- KPU Kota Palembang Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024 untuk Uji Kesiapan
Baca Juga
Komisioner KPU Kota Palembang Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Joni, mengatakan, hasil verifikasi awal administrasi yang dilakukan tim verifikator KPU Palembang, masih ada parpol yang tidak melampirkan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KTA (Kartu Tanda Anggota) parpol.
"Selain itu, kadang juga masih ditemukan data di Sipol (Sistem Informasi Parpol) beda dengan di e-KTP bisa dari ejaan termasuk salah upload nama. Misal namanya Anton jadi Udin mungkin kecapeaan saat itu. Lalu juga NIK kurang 16 digit dan ada yang lebih," katanya.
Meski tidak seluruh parpol melakukan kesalahan namun menurutnya beberapa parpol ada yang salah, dimana mayoritas tidak melampirkan e-KTP maupun KTA.
"Sehingga dalam masa perbaikan nanti, mereka tinggal mengupload lagi di Sipol dan kesalahan di Sipol dibenari saja. Jika keanggotaannya ganda harus membuat surat pernyataan untuk memastikan dia kader mana," katanya.
Setelah pelaksanaan verifikasi administrasi, KPU Kabupaten/ kota selanjutnya melakukan verifikasi faktual dengan turun ke lapangan secara sampling, yang sesuai tahapan berlangsung pada 15 Oktober hingga 4 November 2022.
"Ini akan dicek kepengurusan mulai dari kantor, pengurus dan keterwakilan perempuan 30 persen, lalu keanggotaan, sehingga tinggal di cek kebenarannya ada atau tidak orangnya yang dilakukan tim verifikator," tandanya.
- Siang Ini, Komisi II DPR Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024
- Keserentakan Pemilu Digugat ke MK, DPR Siap Evaluasi Bersama Stakeholder
- KPU OKI Klarifikasi Terkait Oknum PPS Mataram Jaya Diduga Tidak Netral