Masyarakat umum kini sudah bisa mendapatkan vaksinasi booster kedua. Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari Covid-19.
- Tunggu Juknis, Vaksinasi Booster Kedua di Sumsel Belum Dilakukan
- 4 Juta Nakes Bakal Divaksin Booster Kedua
Baca Juga
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.
Dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut, DPRD DKI Jakarta akan kembali menggelar vaksinasi booster untuk umum usia 18 tahun ke atas dan telah menerima Vaksin Booster Dosis Pertama 6 Bulan yang lalu.
"Percepatan Vaksinasi Booster ke-2 akan dimulai bersamaan dengan anjuran Kemenkes yaitu Selasa, 24 Januari 2023," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi dikutip dari Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (23/1).
Adapun vaksinasi di gedung dewan yang bermarkas di Kebon Sirih ini akan digelar setiap hari Selasa dan Rabu mulai pukul 09.30 sampai dengan 12.30 WIB di lobby Gedung Baru Kantor DPRD DKI Jakarta.
Namun khusus Selasa besok (24/1), vaksinasi akan dimulai pukul 12.30 sampai dengan 15.00 WIB. Cek Jadwal Vaksin yang masih tersedia dan Isi formulir pendaftarannya di : https://bit.Iy/VaksinBoosterKeduaKetuaDPRDDKI.
- Terpidana Korupsi Alat Pencegahan Covid-19, Leksi Yandri Dijebloskan ke Penjara
- HMPV Tidak Akan Jadi Pandemi Seperti Covid-19
- HMPV Melonjak di China, Indonesia Diminta Waspada