Melalui kuasa hukumnya Ahmad Satria Utama SH dari Kantor Hukum Integrity Law Firm, Juni Malian melayangkan gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Rabu (17/7).
- Sidang Perdana, Mediasi Gugatan Almas pada Gibran Ditunda
- Diduga Lakukan Wanprestasi Terkait Putusan MK, Cawapres Gibran Rakabuming Digugat ke Pengadilan Solo
- Ada Proyek Tak Selesai hingga Akhir Tahun, Pemkab Muara Enim Ancam Blacklist Kontraktor
Baca Juga
Gugatan ini ditujukan kepada tiga tergugat sekaligus: Suteknyo (Tergugat I), PT Gilas Perkasa (Tergugat II), dan PT Dok dan Perlengkapan Kodja Bahari (Persero) (Tergugat III).
Juni Malian mengajukan gugatan ini lantaran Suteknyo, selaku Direktur PT Gilas Perkasa, tidak menepati janji menyelesaikan pinjaman dana sebesar Rp 4 miliar yang digunakan untuk pembangunan galangan kapal PT Dok dan Perlengkapan Kodja Bahari (Persero) di Jalan Ali Gatmir No. 17, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.
Ahmad Satria Utama SH, kuasa hukum penggugat, menjelaskan kepada wartawan bahwa gugatan ini diajukan karena ketiga tergugat, termasuk Suteknyo, tidak memenuhi kewajiban untuk membayar kembali pinjaman dana tersebut sesuai dengan yang dijanjikan.
"Gugatan ini berawal dari Suteknyo yang meminjam uang sebesar Rp 4 miliar dari klien kami, Juni Malian, pada 12 Juni 2022 untuk pembangunan galangan kapal. Namun, setelah pembangunan selesai, Suteknyo tidak menepati janjinya untuk mengembalikan uang yang dipinjam," kata Ahmad Satria Utama.
Ahmad Satria Utama juga mengungkapkan bahwa sebelumnya, Suteknyo telah membuat pernyataan dan menerbitkan cek, namun janji tersebut tidak dipenuhi.
"Jika klien kami, Pak Juni, tidak meminjamkan uang sebesar Rp 4 miliar, maka galangan kapal PT Dok dan Perlengkapan Kodja Bahari (Persero) di Jl. Ali Gatmir No. 17, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, tidak akan dapat diselesaikan dengan baik," tambahnya.
Gugatan penggugat telah terdaftar dengan Nomor Perkara 167/Pdt.G/2024/PN Plg, dan sidang perdana telah dilangsungkan pada 17 Juli 2024. Namun, Tergugat II PT Gilas Perkasa tidak hadir sehingga sidang dilanjutkan pada hari Rabu, 7 Agustus 2024.
- Teller BNI Palembang Bobol Rp5,2 Miliar, Hakim Soroti Lemahnya Sistem Keamanan Dana Nasabah
- Sidang Penganiayaan Dokter Koas RS Siti Fatimah, Korban Sebut Dirinya Diancam Ibu Lady
- Bukan Rp1,3 Triliun, Empat Terdakwa Korupsi LRT Sumsel Didakwa Rugikan Negara Rp74 Miliar