Penyidik gabungan dari Polda Sumsel dan Polres Muara Enim menggeledah rumah yang dijadikan kantor di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, pada Selasa (13/8). Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari pengusutan kasus tambang ilegal di wilayah tersebut.
Rumah tersebut merupakan kediaman milik salah satu bos tambang rakyat yang ada di Muara Enim. Penggeledahan dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, bersama Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, Kabag Ops Kompol Handyanto SH, serta pejabat dan personel lainnya. Dansubdenpom Muara Enim, Letda Cpm Yanuar Rahman, SH, juga turut serta dalam upaya penegakan hukum ini.
Tim gabungan melaksanakan penggeledahan dengan pengamanan ketat. Fokus utama dari penggeledahan ini adalah pengumpulan barang bukti dan dokumen tambahan untuk memperkuat kasus tambang ilegal yang menjadi perhatian publik, khususnya di Kabupaten Muara Enim.
Beberapa tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BA telah teridentifikasi oleh penyidik.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra menjelaskan, penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengembangan kasus. "Kegiatan kita hari ini fokus pada penggeledahan di salah satu rumah yang diduga dijadikan kantor terkait tambang ilegal. Kami sedang melakukan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
Kapolres juga mengimbau kepada pihak-pihak yang terlibat, khususnya saudara B, untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib. "Kami menghimbau kepada saudara B dan yang lainnya untuk menyerahkan diri kepada pihak berwajib. Kami akan terus mencari hingga kasus ini tuntas," tambahnya.
- Bos Tambang Ilegal di Muara Enim Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar
- Bongkar Pengangkutan Batu Bara Ilegal, Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Sopir dan Kenek, Cukongnya Masih Berkeliaran