Dua orang Staf khusus (Stafsus) Menteri Pertanian (Mentan) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
- Anak SYL Diperiksa Terkait Aliran Uang Korupsi di Kementan
- KPK Dalami Dugaan Hubungan Spesial Wakil Ketua PKB Kupang dan Mantan Anak Buah SYL
- Korupsi SYL, KPK Periksa Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (13/11), pihaknya memanggil tiga orang sebagai saksi untuk tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Senin siang (13/11).
Ketiga orang saksi yang dipanggil, yakni Wahyudi dan Rio Nugraha selaku stafsus Mentan, serta Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa selaku wiraswasta.
SYL selaku Mentan periode 2019-2023 bersama tersangka Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan resmi ditahan KPK pada Jumat (13/10). SYL dilakukan penangkapan pada Kamis malam (12/10).
Sementara itu, tersangka lainnya, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan sudah terlebih dahulu ditahan KPK sejak Rabu (11/10).
Sebagai bukti permulaan perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan serta dugaan penerimaan gratifikasi, SYL bersama Hatta dan Kasdi diduga menerima uang Rp13,9 miliar.
Uang tersebut berasal dari pungutan terhadap ASN di Kementan dengan adanya paksaan dan ancaman akan dimutasi jabatannya jika tidak menyetorkan uang yang diminta sebesar 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung