Usulan Zulhas-Cak Imin Membahayakan Demokrasi dan Gejolak Sosial

Ketum PAN Zulkifli Hasan dan Ketum PKB Muhaimin Iskandar/Net
Ketum PAN Zulkifli Hasan dan Ketum PKB Muhaimin Iskandar/Net

Penolakan demi penolakan terus muncul seiring isu penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang disuarakan elite partai politik.


Bagi Koalisi Peduli Indonesia (KPI), krisis perekonomian di tengah pandemi harusnya menjadi fokus utama pemerintah dan elite parpol untuk diatasi, dibandingkan dengan memaksa menunda Pemilu demi melanggengkan pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Dewan Pendiri KPI, Hilman Firmansyah berujar, penundaan pemilu melanggar konstitusi sebagaimana pembatasan dalam Pasal 7 Jo 22 E ayat (1) UUD NRI 1945.

"Prinsip konstitusi ini tentu harus ditaati jika rezim saat ini tidak mau disebut otoriter yang merampas kedaulatan rakyat," tegas Hilman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/3).

Seingat Hilman, gagasan penundaan pemilu mulai muncul sejak tiga tahun lalu. Gagasan ini dilontarkan beberapa pimpinan partai pendukung pemerintah, seiring dengan pengesahan UU Ciptaker, UU Minerba, dan UU rencana pemindahan IKN.

"Dan saat ini, penundaan pemilu sebagaiman dikatakan Ketum PKB dan PAN jelas telah melanggar konstitusi, membahayakan demokrasi, dan menimbulkan gejolak sosial," tutupnya.