Penolakan demi penolakan terus muncul seiring isu penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang disuarakan elite partai politik.
- Siang Ini, Komisi II DPR Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024
- Keserentakan Pemilu Digugat ke MK, DPR Siap Evaluasi Bersama Stakeholder
- KPU Kota Palembang Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024 untuk Uji Kesiapan
Baca Juga
Bagi Koalisi Peduli Indonesia (KPI), krisis perekonomian di tengah pandemi harusnya menjadi fokus utama pemerintah dan elite parpol untuk diatasi, dibandingkan dengan memaksa menunda Pemilu demi melanggengkan pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Dewan Pendiri KPI, Hilman Firmansyah berujar, penundaan pemilu melanggar konstitusi sebagaimana pembatasan dalam Pasal 7 Jo 22 E ayat (1) UUD NRI 1945.
"Prinsip konstitusi ini tentu harus ditaati jika rezim saat ini tidak mau disebut otoriter yang merampas kedaulatan rakyat," tegas Hilman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/3).
Seingat Hilman, gagasan penundaan pemilu mulai muncul sejak tiga tahun lalu. Gagasan ini dilontarkan beberapa pimpinan partai pendukung pemerintah, seiring dengan pengesahan UU Ciptaker, UU Minerba, dan UU rencana pemindahan IKN.
"Dan saat ini, penundaan pemilu sebagaiman dikatakan Ketum PKB dan PAN jelas telah melanggar konstitusi, membahayakan demokrasi, dan menimbulkan gejolak sosial," tutupnya.
- PAN Kirim Sinyal Tak akan Dukung Gibran di Pilpres 2029
- Legislator PAN Desak Investigasi Tragedi Tewasnya Tiga Pekerja di Sumur Limbah Pabrik
- PAN Salurkan 3.000 Paket Sembako, Zulhas Tekankan Pentingnya Empati