Harapan Presiden Prabowo Subianto agar penyelenggaraan Pilkada ke depan dipilih langsung DPRD bakal kandas. Hal ini menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan penghapusan ambang batas presiden 20 persen.
- Polda Sumsel Kerahkan 1.649 Personel Jaga PSU Empat Lawang
- AKBP Rendy Surya Aditama Resmi Jabat Kapolres Muratara
- Berkas Ditolak KPU, Elin Septiani Gagal Ikuti PSU Pilkada Pesawaran
Baca Juga
“Putusan MK ini memberi isyarat jelas bahwa keinginan untuk menarik kembali pilkada langsung menjadi pilkada DPRD akan potensial dibatalkan oleh MK,” kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti, Minggu 5 Januari 2025.
Ray mengatakan, MK memberi sinyal mengabulkan juga permohonan penghapusan pasal dinasti politik dalam pilkada.
Sementara alasan yang disebutkan oleh MK adalah menjaga hak konstitusional warga negara lebih utama.
Maka membatasi hak konstitusional warga karena hubungan darah dinyatakan MK bertentangan dengan hak asasi manusia.
“Sebab, jangankan tidak dipilih tidak langsung, nepotisme dan dinasti politik saja disebutkan oleh MK bertentangn dengan hak asasi warga, apalagi pemilihan melalui DPRD,” kata Ray.
“Maka, keinginan pemerintah untuk mendesain ulang pilkada langsung ke tak langsung, sebaiknya dibatalkan,” tutup Ray.
- Swarna Dwipa Sumsel Gemilang Merugi Lagi di 2024, DPRD Sumsel Minta Pemprov Beri Perhatian Khusus
- Polda Sumsel Kerahkan 1.649 Personel Jaga PSU Empat Lawang
- DPRD Sumsel Pertanyakan Dana Cadangan dan Kekosongan Direksi Bank SumselBabel