Usai menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi internet komunikasi dan informasi desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin (Muba).
- Plt Kadis PMD Muba Kembali Diperiksa Kejati, Klaim Foto Tumpukan Uang Hasil Penjualan Rumah
Baca Juga
Penyidik tindak pidana korupsi (pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) langsung bergerak cepat dengan memeriksa tujuh orang saksi dalam perkara tersebut. Selain para saksi, Kabid Pembangunan dan Ekonomi Desa, Harbal Fijar yang sebelumnya ditetapkan tersangka juga kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Kejati Sumsel, Rabu (12/6).
Ketujuh saksi yang diperiksa merupakan operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dari beberapa desa di Muba. Mereka adalah EJR dari Desa Rantau Sialang, A dari Desa Gajah Mati, AMPJ dari Desa Kertajaya, BI dari Desa Sindang Marga, HS dari Desa Sungai Dua, DF dari Desa Sukalali, dan HS dari Desa Kertayu.
"Hari ini ada tujuh saksi diperiksa yang merupakan operator Siskeudes. Mereka diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai dan diajukan sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan oleh penyidik," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (12/6).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya intensif Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang telah merugikan negara hingga Rp27 miliar.
Dalam kasus ini, total sudah ada tiga tersangka yang telah ditetapkan penyidik. Diantaranya Muhammad Arif selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN). Kemudian Ridua selaku asi Pendapatan, Keuangan dan Aset PMD Muba, namun statusnya saat ini buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kemudian Harbal Fijar selaku Kabin Pembangunan dan Ekonomi Desa PMD Muba.
Diberitakan sebelumya, Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel mencium adanya dugaan korupsi terkait pengelolaan dana internet desa guna menjalankan sistem aplikasi pengelola keuangan desa yang dikenal dengan sebutan aplikasi Siskeudes.
Aplikasi Siskeudes atau panjangnya Sistem Keuangan Desa, tidak lain bertujuan untuk memudahkan pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan.
Selain itu, aplikasi Siskeudes juga berfungsi sebagai alat kendali atau tolok ukur akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Aplikasi Siskeudes yang merupakan inisiasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Kementerian Dalam Negeri, dalam pelaksanaannya berkaitan erat dengan jaringan internet.
Sehingga dimulai dari tahun 2019, ratusan kantor kepala desa yang ada di Kabupaten Muba mulai menerapkan sistim laporan keuangan desa melalui aplikasi Siskeudes yang terhubung langsung dengan internet.
Namun nyatanya, pengelolaan internet pada masing-masing kantor Kepala Desa di Kabupaten Muba diantaranya pengadaan alat hingga terkoneksi dengan aplikasi Siskeudes di mark-up oleh oknum yang diambil dari kas masing-masing desa.
Dugaan mark-up tersebut, berdasarkan hasil penyidikan tim Pidsus Kejati Sumsel terjadi dalam rentang waktu tahun 2019 hingga tahun 2023.
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Musi Cari Dua Lansia di Muba yang Dilaporkan Tenggelam
- Cari Barang Bukti Kasus Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur