Usai Tes DNA, Lansia di Muba Ternyata Ayah Kandung dari Cucunya

Tersangka saat ditangkap Polres Muba. (Amarullah Diansyah/rmolsumsel.id)
Tersangka saat ditangkap Polres Muba. (Amarullah Diansyah/rmolsumsel.id)

BU (70) seorang Lanjut Usia (Lansia) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Muba. Lantaran, terbukti menghamili anak kandungnya yang merupakan penyandang disabilitas berinisial RI (19) hingga melahirkan.


Perbuatan tersangka BU terbongkar setelah tes DNA terhadap anak korban selesai dilakukan dan hasilnya identik dengan tersangka. 

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kabag Ops Kompol Rivow Lapu mengatakan, tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak satu kali pada Maret 2021.

"Akibat dari perbuatan itu, korban menjadi hamil," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Muba AKP Dwi Rio Andrian, Selasa (17/5/2022). 

Lalu, sambung dia, pada 11 Desember 2021 korban melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki. Namun, karena dicurigai siapa orang yang menghamili korban, maka dilakukan tes DNA terhadap anak korban. 

"Pada 21 April 2022 dilakukan Pengambilan DNA. Hasilnya identik dengan tersangka, artinya anak korban adalah adak tersangka," tegas dia. 

Daei hasil itulah, sambung dia, Unit PPA melakukan penangkapan terhadap tersangka pada 10 Mei 2022 dikediamannya. "Tersangka dikenakan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelas dia. 

Sementara, tersangka BU mengatakan, dirinya melakukan perbuatan tercela tersebut saat kondisi rumah dalam keadaan sepi dan dilakukan karena tidak dapat menahan hawa nafsu lagi.

"Ya benar pak (memperkosa korban)," ucap tersangka dengan singkat.