Ripianto (31) sopir depot bangunan yang ditampar oleh Gunawan (51) ikut melaporkan istri tersangka ke Polrestabes Palembang lantaran diduga ikut melakukan perbuatan menyenangkan dengan mengeluarkan kata-kata umpatan kepada korban, Kamis (3/11).
- Maafkan Pelaku, Sopir Mobil Bangunan yang Ditampar Minta Kasusnya Tetap Dilanjutkan
- Hanya Dikenakan Wajib Lapor, Pelaku Penamparan Sopir Mobil Depot Bangunan Tidak Ditahan
- Pengakuan Pelaku Penampar Sopir Depot Bangunan: Kesal Karena Istri Dimaki Korban
Baca Juga
Laporan itu dibuat korban dengan tanda bukti lapor LPN/38/XI/2022/SPKT. Menurut Ripianto, saat kejadian tersebut istri dari Gunawan tidak melakukan penamparan. Hanya saja umpatan dari mulut yang dikeluarkan oleh istri Gunawan membuatnya sakit hati.
“Saya melaporkan istri Gunawan karena saya tidak senang ketika dia memaki dengan kata-kata kasar sambil menunjuk-nunjuk, cuma mau keadilannya saja," kata Ripianto.
Lanjutnya, Meski istri Gunawan tidak menamparnya, namun dirinya tetap merasa tidak senang dengan perbuatan tersebut lantaran telah melanggar pasal 315 KUHP.
"Dengan membuat laporan tersebut saya hanya berharap ke depannya setiap pengemudi bisa menghargai pengguna jalan lainnya agar tidak membuat orang terganggu dan saya ingin jadikan ini pembelajaran bagi pelaku dan juga bagi pengendara lainnya agar kedepannya lebih menghargai pengguna jalan lainnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ripianto (31) sopir toko depot bangunan mengaku telah memaafkan Gunawan (51) yang telah menamparnya akibat terjadi kemacetan di Jalan Toperdo, Kecamatan Kemuning Palembang. Namun, meski sudah dimaafkan korban meminta agar proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh pihak Kepolisian untuk tetap berlanjut.
Penasihat Hukum Ripianto, Cholid Faisol mengatakan, kliennya itu sempat mendapatkan tawaran dari pihak tersangka saat kasus itu bergulir. Hanya saja, sejauh ini kliennya tetap keukeuh agar kasus itu dapat berlanjut ke meja persidangan.
"Ya ada tawaran lah, belum jelas maksudnya apa. Tapi klien kami tetap ingin melanjutkan perkara hukumnya, " kata Cholid usai mendatangi Polsek Kemuning untuk memberikan keterangan tambahan dan mediasi di Polsek Kemuning, Kamis (3/11).
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR