Entah apa yang ada dibenak KMS Aryadi (37), warga Perum Pemkot, Kecamatan Gandus, Palembang, Sumatera Selatan ini, yang dengan tegah telah menyetubuhi anak kandungnya berusia 14 tahun hingga puluhan kali.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR
Baca Juga
Diketahui, perbuatan bejat pelaku dilakukannya sejak 2021 dan terkahir pada Kamis 19 Mei 2022, sekitar pukul 02.00 WIB.
Kepada polisi, pelaku mengaku setiap kali melakukan aksi bejatnya, ia selalu mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika memberitahu kepada orang lain.
Namun, aksi bejat pelaku terhenti setelah ibu korban melaporkannya ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukam penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku ditangkap.
"Kasus persetubuhan ini terungkap, setelah ibu kandung korban yang juga istri pelaku, melapor ke Polrestabes Palembang," kata Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA Ipda Cici Maretri Sianipar, Senin (18/7/2022).
Selain menangkap pelaku, kata Tri, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa surat VER atau Visum et Repertum, dan pakaian korban.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik PPA," pungkasnya.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR