Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang kembali menggelar sidang lanjutan gugatan sisa pembayaran proyek pembangunan villa milik Eks Gubernur Sumsel Herman Deru, Rabu (13/11) siang.
Sidang yang digelar secara E-court dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Eduward, SH, MH ini beragendakan pembacaan replik penggugat Arifia Hamdani atas jawaban dari tergugat Herman Deru pada sidang sebelumnya, Rabu (6/11) kemarin.
Usai membacakan replik, Mutiara RZ selaku Kuasa Hukum dari penggugat Arifia Hamdani meminta Ketua Majelis Hakim untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan.
“Meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Mutiara RZ saat diminta konfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (13/11).
Dikatakan oleh Mutiara, pihaknya juga meminta kepada majelis hakim untuk menghukum tergugat dengan membayar kerugian yang dialami oleh kliennya Arifia Hamdani.
“Kita meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada tergugat dengan membayar sisa pembayaran proyek pembangunan villa sebesar Rp4.773.580.000,” kata Rara panggilan akrabnya.
Dalam pembacaan replik, Mutiara menyanggah semua jawaban dari tergugat. Dia mengatakan, kliennya tidak pernah berhubungan dengan anak Herman Deru almarhumah Percha Leanpuri seperti jawaban dari kuasa hukum tergugat.
“Mereka disini menyebut ada ada pihak lain, mereka menyatukan pihak lain itu adalah anaknya sendiri Almarhumah HJ Percha Leanpuri. Tapi disini klien kita menegaskan tidak ada pihak lain, langsung antara penggugat dan tergugat,” kata Rara sapaan akrabnya.
Saat dikonfirmasi, Selasa (12/11) siang, Rara menjelaskan, hasil lanjutan sidang kemarin, agendanya jawaban dari tergugat dan minggu ini agendanya replik. Dimana replik kita menyangkal jawaban dari mereka.
“Mereka juga menyangkalnya bahwa pembangunan itu bukan dari klien kami, ada beberapa bangunan yang sudah ada dari tahun 2017. Jadi disini kita menegaskan, seluruh pembangunan iti sudah dibangun sama klien kita,” pungkasnya.
- Renovasi Gedung PN Palembang Habiskan Anggaran Hingga Rp25 Miliar, Bangunan Dibuat Standar Terbaru Mahkamah Agung
- Renovasi Gedung, PN Palembang Boyong Pelayanan ke Museum Tekstil
- Sidang Kasus Penganiayaan Dokter Koas RSUD Siti Fatimah: Lady Ungkap Ketegangan Sebelum Terjadi Insiden Pemukulan