Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap HP (31), MF (36), dan CA (21). Ketiganya ditangkap karena melakukan perampokan terhadap korban MI (25).
- Duel Berdarah di Pagar Alam, Satu Tewas
- Wajib Lapor, Tersangka Penistaan Agama Lina Mukherjee Datang ke Polda Sumsel
- 102 Penyidik di Polda Sumsel Ikuti Assesmen Uji Kompetensi
Baca Juga
"Ketiganya ditangkap di kediaman masing-masing, Senin (15/11) sore, atas laporan korban," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawiranegara Satyaputra, melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, Selasa (16/11).
Dikatakan Tri, peristiwa itu berawal saat korban bersama saksi MOA bertemu dengan pelaku CA dan temannya di Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Kamis (4/11) dini hari untuk bertransaksi prostitusi.
Dalam pertemuan itu, korban dan pelaku CA sepakat berhubungan intim dengan bayaran Rp250 ribu. Keduanya pun pergi ke Rumah Susun dengan durasi kencan selama 1 jam. Usai berkencan, pelaku CA meminta tambahan uang sebesar Rp 700 ribu.
"Pelaku pun menahan HP korban, lalu korban pergi ke ATM untuk mengambil uang guna menebus HP nya. Setibanya di TKP, korban dan temannya telah ditunggu oleh pelaku Handri.
"Pelaku HP mengeluarkan senjata tajam (Sajam) jenis pisau dapur dan berusaha melukai korban dan saksi. Sehingga korban dan saksi melarikan diri, dan meninggalkan sepeda motornya di TKP,” katanya.
Kemudian motor korban diambil pelaku HP. “Motor honda scoopy warna merah milik korban diambil pelaku HP, dan kemudian dijualkan oleh pelaku MF,” katanya.
Atas laporan korban pihaknya menangkap para pelaku. “Tidak hanya mengamankan pelaku anggota kita juga mengamankan satu buah sajam jenis pisau dapur yang digunakan pelaku dalam aksi curasnya,” katanya.
- Residivis Kambuhan Berulah Lagi, Todong dan Kuras Harta Sopir Truk
- Satreskrim Polrestabes Palembang Bekuk Dua Sindikat Curanmor
- Waspada! Pelaku Curanmor Beraksi di Parkiran Rumah Makan